Usai Mengenalkan Diri, Polisi Lalu Nangkap Yogi yang Bawa Ekstasi

Loading...

Suarasiber.com – Yogi Anggara pasti tak menyangka saat berada di tepi Jalan Adi Sucipto, Batu 10, Tanjungpinang disamperi polisi dari Polresta setempat.

Warga Kelurahan Tanjunguban, Kecamatan Bintan Utara, Kabupaten Bintan ini pun harus berurusan dengan hukum karena pada dirinya ditemukan pil ekstasi.

Kasat Res Narkoba Polresta Tanjungpinang AKP Efendi, yang mewakili Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol H. Ompusunggu menyebutkan, penangkapan terhadap Yodi dilakukan Sabtu, tanggal 5 Mei 2023 menjelang maghrib.

Menurut Efendi, Ipda Sirait menerima informasi tentang Yogi. Kemudian tim Sat Res Narkoba Polresta Tanjungpinang menghampiri Yogi dan memperkenalkan diri dari Kepolisian Satres Narkoba.
“Dengan didampingi Pak RT kami melakukan penggeledahan dan ditemukan satu buah kotak rokok berisi 9 benda yang patut diduga sebagai pil ekstasi,” terangnya.

Tindak pidana tentang menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli dan atau memiliki, menguasai, menyimpan dan menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis Pil ekstasi sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika akan dijadikan pasal untuk menjerat Yogi. (eko)

Editor Yusfreyendi

Loading...