Kasus Pembunuhan Janda Cantik Supartini, Masuk Babak Baru

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Kasus pembunuhan Supartini (37) janda cantik beranak satu, memasuki babak baru dengan dilimpahkannya berkas kasus dari penyidik di Polres Tanjungpinang ke Kejari Tanjungpinang. Dan, dinyatakan lengkap (P21).

Hal ini disampaikan Kasi Pidum Kejari Tanjungpinang M Amriansyah menjawab wartawan, Kamis (4/10/2018). Perkara ini kini tengah dibuatkan dakwaannya oleh penuntut umum.

Nantinya perkara ini akan ditangani oleh Nolly SH, selaku penuntut umum. Dengan demikian kasus pembunuhan ini segera masuk ke ruangan sidang di Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

Konfirmasi tersebut sinkron dengan jawaban AKP Dwi Hatmoko Wiraseno yang dikonfirmasi sebelumnga, Rabu (3/10/2018), mengatakan berkas tersangka pelaku pembunuh Supartini, Nasrun Dj (58), sudah dilimpahkan ke kejaksaan.

[irp posts=”11081″ name=”Cegah Narkoba, 319 Prajurit dan PNS TNI AL Tes Urine”]

[irp posts=”11078″ name=”Jangan Sampai Upaya Pemerintah tak Diimbangi Semangat Kepala Sekolah”]

[irp posts=”11074″ name=”Begini Pengakuan Joni Afriadi, Warga Batam yang Unggah Hoax dan Ditangkap Polisi”]

Sebagaimana diberitakan, kasus pembunuhan janda cantik beranak 1, Supartini (37), Jumat (3/8/2018), terungkap hanya dalam waktu sekitar 2 hari sejak jasad perempuan yang tengah hamil muda itu ditemukan terapung di sekitar jembatan ke Wacopek, Minggu (5/7/2018).

Melalui rekontruksi terungkap bahwa korban bukan mati tenggelam. Korban diduga meninggal dunia sewaktu dalam perjalanan antara tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Ganet Tanjungpinang – tempat pembuangan jasad korban di jembatan ke arah Wacopek, Dompak.

Perbuatan itu disangkakan dilakukan Nasrun DJ (58). Tersangka menggunakan mobil Toyota Rush warna silver dengan No Pol 1390 TQ, saat menjemput, dan membuang jasad korban, Jumat (13/7/2018) malam.

Hal ini disampaikan Kapolres Tanjungpinang AKBP Ucok Lasdin Silalahi melalui Kasatreskrim AKP Dwi Hatmoko S menjawab wartawan di sela rekontruksi kasus pembunuhan itu, Jumat (3/8/2018). (mat)

Loading...