Diskotek di Batam Ini Nekad Cuekin Maklumat Kapolri

Loading...

BATAM (suarasiber) – Manajemen Diskotek Planet di Hotel Planet Holiday, Kota Batam, Provinsi Kepri memang nekad. Maklumat Kapolri dan anjuran pemerintah tentang pencegahan wabah virus corona (covid-19) dianggap sepi.

Mereka tetap menggelar party untuk kaum penikmat dunia malam, Senin (6/4/2020). Akibatnya, mereka berhadapan dengan tim Satgas Penegakkan hukum Ops Aman Nusa II Seligi 2020. Tim yang terdiri dari Ditreskrimsus Polda Kepri dan Sat Brimob Polda Kepri melakukan penindakan malam itu juga.

“Dan kepada manajemen diskotek akan diterapkan pasal 14 UU No 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular. Ancaman pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan paling singkat 6 bulan penjara dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 1.000.000,” kata Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S SIK MSi menjawab suarasiber.com.

Harry menjelaskan, dalam kegiatan pencegahan penyebaran covid-19 pada senin malam tersebut diterjunkan 20 personel Ditreskrimsus Polda Kepri dan 20 personel Satbrimob Polda Kepri.

Sekitar 71 orang diamankan dan sekitar setengahnya atau 32 orang di antaranya positif mengonsumsi amphetamine (ekstasi).

Dalam kesempatan itu, Harry mengimbau kepada masyarakat, agar tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan. Yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak. Baik di tempat umum maupun di lingkungan sendiri.

Terapkan physical distance dengan cara tetap menjaga jarak dengan yang lainnya minimal satu setengah meter,” ujar Harry. (mat) 

Loading...