Dor! Dor! Dua Tembakan Lumpuhkan Tersangka Pembunuh Bayaran

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Dua kali letusan senjata api mengagetkan warga di sekitar simpang lampu lalulintas Pamedan A Yani, Selasa (12/3/2019) sekitar pukul 10.00.

Letusan itu menyalak dari senjata api anggota Polres Tanjungpinang, untuk melumpuhkan RS, tersangka pembunuh bayaran, yang menargetkan jaksa Dicky Saputra SH.

Kaget dengan letusan itu, tersangka RS yang juga membawa senjata api merek Baretta beserta 4 butir 4 peluru, tak sempat melawan.

Apalagi, ketika hanya hitungan detik setelah suara pistol, kaca mobil dipecahkan anggota polisi. RS pun, yang pagi itu sempat dua kali menyatroni Pengadilan Negeri Tanjungpinang, menyerah.

Menjawab suarasiber.com usai konferensi pers, Jumat (15/3/2019), AKP Efendri Ali, mengungkapkan hal unik di balik penangkapan RS.

Baca Juga:

Pembunuh Bayaran Ini Disewa Rp15 Juta untuk Menghabisi Seorang Jaksa Kejari Bintan

Jaksanya Diancam Bunuh, Kajati Kepri: Jangan Coba Sentuh, Akan Kita Lawan…

Pegawai Negeri Lepas Kendali, Suzuki Ertiga Tabrak Gapura Masjid

Menteri PUPR Pertanyakan Pembangunan Dam Busung, Bintan

“Dia (jaksa Dicky Saputra, red), tidak tahu menahu dirinya jadi target pembunuhan,” ungkap Efendri.

Tak hanya Dicky, tersangka pelaku pun tidak tahu bahwa sejak sebelum dia sampai ke Tanjungpinang, polisi sudah mengintai langkahnya.

“Seminggu sebelum penangkapan, kita sudah dapat informasi dari masyarakat. Jadi bukan dari Dicky,” tukasnya.

Apa motif napi di Lapas Narkoba Batu 18, menyewa pembunuh bayaran masih dalam penyelidikan dan pengembangan polisi. (maf)

Loading...