Indra Kenz Dituntut 15 Tahun Penjara

Loading...

Suarasiber.com – Indra Kesuma alias Indra Kenz terdakwa kasus investasi bodong Binomo dituntut 15 tahun penjara.

Dan denda Rp10 miliar yang jika tidak dibayar, akan diganti dengan pidana penjara 12 bulan.

Jaksa penuntut umum menilai terdakwa bersalah dalam tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan. Juga  melakukan pencucian uang.

“Menuntut, supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Indra Kesuma, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dan pencucian uang,” kata jaksa di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (5/10/2022).

Dalam kasus ini, Indra Kenz didakwa melakukan tindak pidana judi online, penyebaran berita bohong melalui media elektronik.

Yang merugikan konsumen melalui transaksi elektronik, melakukan penipuan atau perbuatan curang dan TPPU. Sehingga didakwa dengan pasal berlapis. (eko)

Editor Nurali Mahmudi

Loading...