Direktur PT LIB Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Ini 5 Tsk Lainnya…

Loading...

Suarasiber.com – Direktur PT Liga Indonesia Baru (LIB) Ahmad Hadian Lukita ditetapkan sebagai tersangka tragedi Kanjuruhan, yang menewaskan 131 orang di Malang.

Penetapan itu disampaikan langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit di jumpa pers di Mapolresta Malang Kota, Kamis (6/10/2022) malam.

Selain AHL, Kapolri juga mengumumkan 5 orang tersangka lainnya dalam tragedi itu. Termasuk anggota kepolisian juga menjadi tersangka dan panitia pelaksana.

Sehingga ada 6 tersangka, keenam tersangka itu, adalah:

1. Direktur Utama PT. LIB yang berinisial Ir. AHL
2. AH selaku ketua panitia pelaksana (Panpel)
3. SS selaku security officer
4. Kabagops Polres Malang Wahyu Ss. 
5. H, anggota Brimob Polda Jatim
6. TSA, Kasat Samapta Polres Malang.

Sigit mengatakan AHL, bertanggung jawab memiliki sertifikasi layak fungsi stadion.  Tapi persyaratan layak fungsinya tidak tercukupi dan yang dipakai adalah hasil sertifikasi tahun 2020.

Sedangkan SS sebagai security officer dinilai lalai. Karena memerintahkan steward meninggalkan pintu gerbang saat kejadian itu.

Sementara Kabag Ops Polres Malang, H yang anggota Brimob dan TSA selaku Kasat Samapta Polres Malang, adalah orang yang memerintahkan anggota menembakkan gas air mata.

Atas perbuatannya para tersangka, ujar Kapolri, dijerat Pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan Pasal 103 ayat 1 UU nomor 11 Tahun 2022 tentang keolahragaan. (eko)

Editor Nurali Mahmudi

Loading...