Kemenkop UKM Tutup 95 Cabang KSP Komida Tidak Berizin

Loading...

Suarasiber.com – Kementerian Koperasi dan UKM melalui Deputi Bidang Perkoperasian, menutup 95 cabang koperasi tidak berizin milik Koperasi Simpan Pinjam Mitra Dhuafa (KSP Komida).

Penutupan dilakukan setelah melalui serangkaian pemeriksaan terhadap KSP Kominda dan didapati pelanggaran serius.

Yakni sejumlah kantor cabang yang telah melakukan operasional layanan tanpa memiliki izin pembukaan kantor cabang.

Melansir keterangan resmi, Deputi Bidang Perkoperasian Ahmad Zabadi mengungkapkan, Komida mengklaim memiliki 305 cabang.

“Siketahui 210 kantor cabang didukung dengan dokumen, yang 80 diantaranya sedang dicek legalitasnya dengan berkoordinasi dengan pihak Kementerian Investasi/BKPM, dan 95 kantor cabang tidak berizin,” kata Deputi Perkoperasian Ahmad Zabadi, di Jakarta, Kamis (17/3/2022).

Terkait pelanggaran tersebut Deputi Bidang Perkoperasian telah memberikan sanksi administratif berupa penutupan kantor cabang yang tak berizin.

Pembayaran angsuran dan sebagainya akan dialihkan ke kantor cabang terdekat yang telah memiliki izin atau langsung dilayani oleh kantor pusat dengan dukungan Teknologi Informasi.

Ketua Pengurus KSP Komida Slamet Riyadi mengatakan, pihaknya mengapresiasi Kementerian Koperasi dan UKM dalam memberikan pendampingan agar masalah yang tengah dihadapi pihaknya segera terselesaikan. (eko)

Editor Yusfreyendi

Loading...