Lancarkan Tipu Muslihat, Guru Ngaji di Sragen Setubuhi Anak Tetangganya Berusia 12 Tahun

Loading...

Suarasiber.com – Polres Sragen membekuk M (51) guru ngaji di Kecamatan Sidoharjo, Sragen, Jawa Tengah karena diduga menyetubuhi anak tetangganya yang masih berusia 12 tahun.

Melansir Instagram Polres Sragen, Rabu (28/6/2023), M ditangkap irumahnya, setelah perkara ini dilaporkan orang tua korban pada 24 Juni 2023 ke Mapolsek Sidoharjo Polres Sragen.

Kapolres Sragen AKBP Piter Yanottama dalam keterangannya melalui Kapolsek Sidoharjo AKP Harno membenarkan laporan kejadian yang menimpa salah satu warga di wilayah hukumnya, yang terjadi pada bulan Mei 2023 lalu.

“Tersangka dalam melancarkan aksinya selalu mengunakan muslihat, menasihati korban agar korban tidak ikut-ikutan bermain bersama teman-temannya yang tidak baik, “ ujar AKP Harno, Senin (26/06/2023).

Puncaknya, Kamis tanggal 25 Mei 2023 pukul 13.00 WIB M mendatangi rumah korban saat orang tuanya pergi. Dengan tipu muslihat, MI pun meluapkan hasrat seksualnya.

Hari berikutnya, M datang lagi ke rumah korban pukul 15.00 WIB dan melihat korban sedang beristirahat usai memindahkan batu bata kering di belakang rumah.

Lagi-lagi dengan memanfaatkan rumah korban yang sedang sepi, tersangka kembali merayu korban, untuk melakukan persetubuhan layaknya suami istri, dikamar rumah korban

Korban kemudian mengadu ke ibunya, M pun dilaporkan. Saat ini perkara ini telah dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Sragen.

M terancam dengan hukuman sebagaimana dimaksud pasal 82 Jo Pasal 76E dan atau Pasal 81 Jo Pasal 76D Undang-Undang Undang RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang Undang. (***/eko)

Editor Ady Indra P

Loading...