Kajati Kepri: Jumlah Tersangka Dugaan Korupsi IUP Bauksit Bintan Bisa Bertambah

Loading...

TANJUNGPINANG (suarsiber) – Angin segar bertiup dari Gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri di Senggarang, Kota Tanjungpinang. Menyusul komitmen Kajati Kepri Sudarwidadi SH MH, dalam penegakan supremasi hukum.

Berbeda dengan Kajati sebelumnya, Sudarwidadi yang baru menjabat beberapa bulan terkesan irit bicara.

Walau irit bicara dan baru beberapa bulan menjabat. Namun, gestur kebijakannya bisa langsung terlihat.

Seperti, berjalannya kembali kasus dugaan korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) bauksit di Kabupaten Bintan tahun 2017 dan 2018. Dengan jumlah kerugian negara sekitar Rp35 miliar.

Meski di tengah badai pandemi virus corona (Covid-19), kasus itu tetap berjalan. Dan, sudah diumumkan dengan penambahan 10 tersangka baru di kasus itu.

Sudarwidadi juga mengekspose progres kasus tersebut, Selasa (19/5/2020) di Kantor Kejati Kepri.

Dua Pejabat Pemprov Dicopot Mendagri

Dalam kesempatan ini, Sudarwidadi mengungkapkan adanya 8 orang saksi yang diperiksa, Selasa (19/5/2020).

Bahwa, di awal kasus ada dua pejabat Pemprov yang jadi tersangkanya, yakni Am (Amjon) eks-Kadis ESDM (jabatannya dicopot Mendagri) dan kini tanpa jabatan.

Tersangka lainnya, AT (Azman Taufik) eks-Kadis PMPTSP (jabatannya dicopot Mendagri).

Saat ini sudah pensiun, karena saat dicopot Mendagri usianya sudah 59 tahun. Sedangkan usia pensiun untuk staf hingga eselon III adalah 58 tahun dan usia pensiun pejabat eselon II adalah 50 tahun.

Sementara, yang sudah dilantik sebagai Widyaswara Ahli Utama (Ahu) usia pensiunnya, adalah 65 tahun. Seperti, Raja Ariza, Naharuddin dan Tjetjep Yudiana.

Saat ini, ketiganya tetap menikmati fasilitas pejabat eselon II. Karena, menjabat Plt di eks-kursinya sebagai Asisten Gubkepri, Kepala Bappeda (Barenlitbang) dan Kadis Kesehatan.

Kembali ke dugaan korupsi IUP Bauksit, Sudarwidadi, mengatakan setelah penyelidikan dan penyidikan, jumlah tersangkanya bertambah menjadi 10 orang.

Jumlah Tersangka Bisa Bertambah

Tambahan tersangka itu dari badan usaha atau pengusaha. Dengan demikian, untuk kasus dugaan korupsi di IUP bauksit di Kabupaten Bintan jumlah tersangkanya ada 12 orang.

Dari 12 tersangka itu, ujar Sudarwidadi, dua tersangka sudah selesai pemberkasan. Sedangkan 10 tersangka lain masih berlangsung.

Sudarwidadi menegaskan jumlah tersangka di perkara ini, bisa saja bertambah. Tergantung hasil penyelidikan dan penyidikan yang tengah berlangsung.

Di samping, karena penyidikan kasus belum menyentuh ke pembeli bauksit yang diduga ilegal itu

Jika memang ada tersangka baru, tegas Sudarwidadi, dipastikannya akan diproses.

Sejak awal kasus menarik perhatian publik di Tanjungpinang, Bintan dan bahkan nasional. Bukan cuma karena terkait hancurnya lingkungan hidup.

Juga karena sejak awal pertambangan, prosesnya sudah diduga abu-abu. Dan, diduga melibatkan sejumlah oknum pejabat dan oknum pengusaha.

Proses penyelidikan dan penyidikan menjadi bukti, kebenaran dugaan-dugaan tersebut. (mat)

Loading...