Oknum Guru SD di Lebak yang Cabuli Anak Kandung Sendiri Ditangkap Polisi

Loading...

Suarasiber.com – Perilaku seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berprofesi sebagai guru SD di Kabupaten Lebak, Banten, ini tak pantas ditiru. Ia tega menyetubuhi putri kandungnya sendiri.

Oknum PNS ini berinisial RA, berumur 53 tahun, sementara korban, sebut saja Kuntum, sat ini berusia 22 tahun.

Berdasarkan keterangan Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Andi Kurniadi yang dilansir dari detik.com, Ahad (23/10/2022) kasus bermula pada 2016 silam.

Kala itu RA mengantar putrinya ke sebuah pondok pesantren di Jawa Tengah. Dalam perjalanan menuju pondok pesantren, RA memperkosa Kuntum di atas bus. Saat kejadian ini RA sudah bercerai dengan istrinya.

Perbuatan ini diulangi RA pada tahun 2017 dan 2022. Kuntum tak menerima perbuatan ayahnya sehingga pindah dari rumah tersangka dan lapor polisi pada awal September 2022.

Menurut pengakuan RA kepada penyidik, ia merasa sakit hati dan dendam kepada istrinya yang tak lain ibu Kuntum.

“Tersangka curiga jika korban bukan anak kandungnya. Ia menduga Kuntum bukan darah dagingnya, melainkan anak hasil hubungan istrinya saat masih pacaran dengan orang lain,” jelas Andi.

Tersangka dikenakan Pasal 81 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun hukuman di tambah 1/3 apabila pelaku orang/wali.

Pasal 82 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun hukuman di tambah 1/3 apabila pelaku orang tua/wali. Pasal 289 KUHP paling lama 9 tahun penjara.

Tersangka sendiri saat ini diamankan di Satreskrim Polres Lebak. (zainal)

Editor Yusfreyendi

Loading...