Oknum Pegawai BP Batam Ditangkap Polisi

Loading...

BATAM (suarasiber) – Tim dari Subdit II Ditreskrimum Polda Kepri mengamankan dua orang berinisial A dan ALH. Keduanya diduga pelaku tindak pidana menggunakan surat palsu mengatasnamanakan BP Batam, Rabu (29/7/2020).

Tim yang langsung dipimpin oleh Wadir Reskrimum Polda Kepri AKBP Ruslan Abdul Rasyid, mengamankan pelaku disl salah satu bank wwasta di Kota Batam.

“Tim mengamankan pelaku disaat akan melakukan transaksi untuk pembayaran UWTO dengan menggunakan surat palsu,” ucap Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt S kepada wartawan, Rabu (29/7/2020).

Harry, menambahkan pembayaran UWTO dengan surat palsu atau faktur palsu tersebut senilai Rp2,8 miliar. Dan, pelakunya yang merupakan oknum pegawai di BP Batam.

Pelaku meminta kepada korbannya (salah satu perusahaan di Kota Batam) sebesar Rp12 miliar.

“Saat ini kita dari Ditreskrimum Polda Kepri masih terus melakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut, jika sudah ditetapkan Tersangkanya akan disampaikan kembali,” jelas Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto. (mat)

Loading...