2.155,06 Gram Narkotika Jenis Sabu Direbus dan Dibuang ke Toilet

Loading...

BATAM (suarasiber) –  Sekitar 2.155,06 gram narkotika jenis sabu dimusnahkan, Rabu (8/7/20). Sabu itu dimusnahkan dengan cara direbus dengan air panas. Selanjutnya dibuang ke dalam septik tank.

Sebelum dimusnahkan, tim dari Biddokkes Polda Kepri terlebih dahulu melakukan cek keaslian barang haram tersebut. Dari hasil pemeriksaan, dapat dipastikan bahwa serbuk kristal tersebut merupakan narkotika jenis sabu.

“Jika 1 gram sabu diasumsikan dapat digunakan oleh 5 orang pengguna, maka jumlah orang yang dapat diselamatkan, adalah 11.817 orang,” kata Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Muji Supriyadi, SH SIK MH, sebagaimana dirilis Humas Polda Kepri.

Muji memimpin langsung pemusnahan narkotika jenis sabu itu. Dia didampingi Kasubdit Gakkum Dit Polair Polda kepri dan perwakilan dari BBNP Kepri.

Ditambahkannya, selama periode Juni 2020 didapati barang bukti sebanyak 2.363,56 gram sabu. Yang dimusnahkan sebanyak 2.155,06 gram sabu.

Sedangkan sisanya seberat 180,5 gram sabu untuk dikirim ke Labfor cabang Polda Riau. Kemudian, 28 gram sabu untuk pembuktian dipersidangan.

Ada 6 orang tersangka yang diamankan dari barang bukti sabu yang dimusnahkan itu. Saat ini, Ditresnarkoba terus melakukan pengembangan penyelidikan.

Para tersangka dikenakan pasal Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) jo pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tentang Narkotika.

Dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun atau paling lama 20 tahun. (mat) 

Loading...