Diincar Polisi 2 Bulan, 3 Warga Sembunyi di Desa Penaga Akhirnya Dibekuk

Loading...

Suarasiber.com – IA, DI dan JR, tak malawan saat ditangkap jajaran Polres Bintan dari tempat persembunyiannya di Desa Penaga, Bintan.

Ketiganya adalah buronan yang sudah dua bulan diincar polisi. Mereka siduga terlibat dalam pencurian kabel milik PLN di Tanjunguban, pertengahan April 2022 lalu.

Keterangan yang diberikan Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono SH SIK MH melalui Kasat Reskrim Iptu MD Ardiyaniki STK SIK MSc, tertangkapnya ketiga warga atas laporan masyarakat.

“Setelah dilakukan penyelidikanm akhirnya kami berhasil mengamankan para pelaku yang berjumlah 3 orang,” sebut Kasat Reskrim Polres Bintan, Senin (6/6/2022).

Begitu mendapatkan informasi, tim langsung bergerak, dan dapat mengamankan pelaku berinisial IA. Selanjutnya, tim juga mengamankan pelaku berinisial DI dan JR di lokasi yang sama. Tiga pelaku dibawa ke Mapolres Bintan untuk proses lebih lanjut.

Dari aksi pencurian ini, PLN Tanjunguban mengalami kerugian material berupa 5 gulung kabel listrik jenis AACS sepanjang sekira 148 meter. Kabel ini seharga Rp52 juta.

Tiga pelaku dijerat dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat), Pasal 363 Ayat (1) K.U.H.Pidana dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. (zainal)

Editor Yusfreyendi

Baca berita suarasiber.com lainnya di GOOGLE NEWS atau BABE

Loading...