Penganiayaan, Dilaporkan ke Polisi Oktober 2018, sampai Sekarang Belum Tuntas

Loading...

BINTAN (suarasiber) – Ostianus Meol (54), salah seorang pekerja CV Libra Corporation di Gunung Kijang, terus bertanya-tanya sampai kapan dua orang pelaku penganiayaan dirinya ditindak.

Dua orang pelaku yang dilaporkannya itu, adalah Wahid, dan Dahlan. Padahal, kejadian penganiayaan itu sudah dilaporkannya ke polisi sejak 25 Oktober 2018, lalu. Saat ini sudah Juli 2019, sekitar 8 bulan sejak laporannya dibuat.

Nomor laporannya, LP-B/102/X/2018, tanggal 15 Oktober 2018 dan diterima oleh Kepala SPK I Polres Bintan Brigadir Polisi Guspa Arianto.

Kasus ini sudah naik ke penyidikan berdasarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) sekitar tanggal 11 Januari 2019.

“Tak tahulah, Pak, bagaimana perkembangan kasusnya. Yang pasti, tak ada penahanan terhadap pelaku. Mereka masih bebas,” kata Ostianus Meol menjawab suarasiber.com, Rabu (3/7/2019).

Selain Ostianus, seorang pekerja CV LA, Valentinus juga dianiaya oleh dua pelaku. Sama seperti Ostianus, dia juga melaporkan ke polisi secara bersamaan.

Sigit Prabowo, Kepala Kejari Bintan saat dikonfirmasi terpisah sebelumnya, terkait tindaklanjut SPDP pelaku penganiayaan atas nama Dahlan, dan Wahid, mengatakan sudah dikembalikan ke penyidik dengan petunjuk (P19).

“Kalau Wahid saya belum jelas, tapi kalau tersangka Dahlan, saya kembalikan dengan petunjuk (P19) dari jaksa P16,” jelas Sigit.

P19 kasus penganiayaan itu dikembalikan jaksa ke polisi tanggal 22 Mei 2019. Dan, sampai sekarang belum kembali lagi dari polisi ke jaksa.

Jawaban Sigit sinkron dengan jawaban Kastreskrim Polres Bintan AKP Yudha saat dikonfirmasi wartawan. Menurutnya, saat ini polisi sedang pemenuhan P19.

* Pelaku Klaim Lahan CV LC sebagai Miliknya

Menurut Ostianus, dirinya dan Valentinus dianiaya pelaku karena masalah tanah. Kedua korban bekerja di CV LC, dan di atas lahan dipacak papan plang perusahaan itu.

Kedua pelaku ternyata juga mengklaim memiliki lahan itu, dan marah kepada korban. Menurut Osti, peristiwa tindak pidana penganiayaan yang dialaminya itu, terjadi sekitar pukul 11.30 WIB, Senin, 15 Oktober 2018 lalu.

Kala itu, Ia mendapat telpon dari rekan kerjanya Valentinus Mon alias Valen (28). Valen mengabarkan bahwa Ia didatangi pelaku dan teman-temannya yang berjumlah sekitar 8 orang menggunakan empat unit kendaraan roda empat.

“Begitu dapat telpon dari Valen, saya langsung naik motor menuju lokasi. Baru mau turun dari motor, pelaku Dahlan langsung menampar saya. Belum sempat memberi penjelasan, pelaku lainnya Abdul Wahid, juga ikut menampar saya,” katanya.

Osti menduga, kedua pelaku marah karena lahan yang diklaim sebagai miliknya itu, dipasangi papan plang yang bertuliskan tanah ini milik CV. Libra Cooperation dalam pengawasan Kuasa Hukum Purwanto Putro, SH, MH dan Rekan. Mereka marah dan memaksa agar papan plang itu dicabut.

“Saya tak mungkin mencabut papan plang itu. Saya ini kan hanya pekerja. Kalau memang merasa punya hak terhadap lahan itu, silakan tempuh jalur hukum. Jangan main tangan. Negara kita kan negara hukum,” ujarnya.

Korban lainnya, Valen juga berharap kasus tindak pidana penganiayaan yang dialaminya bersama Osti dapat memberi efek jera kepada para pelaku. Sehingga perbuatan main hakim sendiri saat menghadapi suatu permasalahan tidak terjadi lagi.

“Kami ini kan hanya pekerja. Kalau merasa punya hak terhadap lahan itu, silakan ajukan gugatan hukum. Di papan plang itu kan jelas tertulis siapa pemiliknya. Jangan kami yang jadi sasaran,” ucap Valen sambil menunjukkan bekas luka gores di punggungnya yang terkena lemparan kayu oleh pelaku. (mat)

Loading...