Jualan Narkoba, Pemilik Kafe Bintang Tanjunguban Digelandang Polisi

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Empat orang warga Tanjunguban diciduk anggota Satres Narkoba Polres Bintan, Rabu (15/8/2018) sekitar pukul 20.30. Mereka diciduk dari 2 tempat kejadian perkara (TKP), gedung nasional, dan cafe Bintang di sekitar pelabuhan Bulanglinggi.

Keempat tersangka narkoba itu, adalah YA (23), DM (41), MDK (39), dan RD (42). Hal itu disampaikan Kapolres Bintan AKBP Boy Herlambang melalui Kasatres Narkoba AKP Joko kepada wartawan, Kamis (16/8/2018).

Dari keempat tersangka polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain 32 paket narkoba jenis sabu dengan berat sekitar 6,78 gr. Kemudian, 2 unit ponsel Sony, 2 unit ponsel Nokia, 2 unit ponsel Samsung serta uang sekitar Rp1,23 juta.

Dari penangkapan itu terungkap kronologi kejadian yang berawal dari informasi warga. Informasi dikembangkan hingga tersangka YA di gedung nasional. Dari pengembangan YA diamankan tersangka DM.

Tersangka DM adalah kurir dari tersangka MDK. Yang malam itu juga langsung diamankan anggota saat di Kafe Bintang. Ketika diamankan MDK sedang bersama pemilik kafe, yaitu RD.

Kafe itu digeledah, dan ditemukan sekitar 31 paket sabu yang disimpan di dalam bohlam lampu.

Malam itu juga MDK bersama RD, pemilik Kafe Bintang digelandang ke Mapolres Bintan. Untuk penyelidikan dan penyidikan perkara tersebut. (mat)

Loading...