2 Pekan, 3 Tersangka Sabu Sabu Digulung Tim Efendri Ali

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Dalam waktu sekitar 2 pekan, Satnarkoba Polres Tanjungpinang menggulung 3 tersangka kasus narkoba di 3 tempat yang berbeda. Dan, barang bukti sabu sabu sekitar 9,2 gram.

MS (37) tamatan SMA yang beralamat di Jalan Pemasyarakatan Tanjungpinang, tersangka pertama yang ditangkap di Jalan Akasia Tanjungpinang Barat (21/5/2018) sekitar pukul 20.30. Selain MS, polisi juga menyita barang bukti narkoba jenis sabu sabu yang beratnya sekitar 2,62 gram.

Ikut diamankan juga 1 unit ponsel merek Xiaomi dan 1 unit sepeda motor Yamaha Xeon Bp 4635 WJ.

“Tersangka menyembunyikan sabu sabu di dalam bungkus rokok. Dan, dia mengakui sebagai miliknya,” kata Kapolres Tanjungpinang AKBP Ucok Lasdin Silalahi melalui Kasat Narkoba AKP Efendri Ali menjawab wartawan, Sabtu (9/6/2018).

AKP Efendri Ali dan Iptu Rohadi. F-mat

Atas perbuatannya tersangka diancam dengan hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda maksimal Rp10 miliar. Dalam keterangan pers itu Efendri Ali didampingi Kabag Humas Iptu Rohadi.

AKH (37) tamatan SMA beralamat di Jalan Salam, Seijang, Tanjungpinang, tersangka kedua ditangkap di Jalan Suka Jaya Perumahan Suka Jaya, Tanjungpinang Timur (2/6/2018) sekitar pukul 00.30. Ikut diamankan sejumlah barang bukti.

Seperti 2 paket sabu sabu 1,39 gram, alat isap (bong), ponsel merek Nokia. Barang bukti sabu sabu di dalam dompetnya, dan di bawah kompor gas.

“Tersangka mengakui seluruh barang bukti sebagai miliknya,” ujar Efendri Ali, sembari menambahkan ancaman hukuman AKH sama seperti yang diterima MS.

AR (35) juga tamatan SMA beralamat di Jalan Ganet Perumahan Bukit Raya, tersangka ketiga yang tamatan SMP ditangkap di Jalan Wiratno (5/6/2018) sekitar pukul 17.45. Ikut diamankan sabu sabu sekitar 5,09 gram, ponsel Xiaomi dan sepeda motor Yamaha Jupiter No Pol 4173 QQ.

Tersangka mengakui sabu sabu yang disimpan di saku celana depan sebagai miliknya. Sama seperti tersangka MS dan AKH, tersangka AR juga diancam dengan hukuman yang sama.

Kini, ketiga tersangka ditahan di tahanan Polres Tanjungpinang. Untuk penyidikan lebih lanjut. (mat)

AKP Efendri Ali dan Iptu Rohadi
2 Attachments

Loading...