Diganjar Penjara 3 Tahun Malah Senyum, Ya Ini Orangnya

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Tubuhnya kurus, wajahnya tirus dengan kulit yang terang, dan potongan rambut terkesan asal gunting. begitulah penampilan Suyanto alias Ayong, terdakwa perkara narkoba. Dia dihadirkan di persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Rabu (6/6/2018) sore.

Agenda sidang itu, adalah untuk mendengarkan putusan majelis hakim. Umumnya terdakwa akan terlihat tegang pada masa-masa menjelang jatuhnya palu hakim di meja hijau itu. Ada juga yang memasang wajah murung. Suyanto alias Ayong? Santai dan terkesan tanpa beban.

Terbukti! Saat majelis menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara untuk dirinya. Tok… tok… tok… Begitulah palu itu diketukkan. Dia dinilai terbukti melanggar pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Bukannya menunduk atau sedih atas vonis itu, pemuda bertubuh ceking ini malah tersenyum. Geraknya juga lincah mengesankan ketidakpeduliannya atas vonis tersebut. Biasanya, para terdakwa yang mendengar putusan hakim akan lemas.

Agaknya, Ayong sudah pasrah sehingga tak ada beban atau penyesalan karena telah mengonsumsi sabu sabu saat ditemukan di Batu 7, Tanjungpinang, beberapa waktu lalu. Sabu sabu sekitar setengah gram yang dipesannya kepada Wawan (dpo) dengan harga Rp 700 ribu itulah, yang mengantarkannya ke balik jeruji besi. (mat)

Loading...