Nyabu, WN Malaysia Dipulangkan Paksa

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Seorang warga negara asing (WNA) asal Malaysia bernama Muhammad Yusri bin Muhammad Yunus (30), dipulangkan paksa (deportasi) dari Tanjungpinang, Sabtu (9/6/2018) siang.

Karena, terbukti menggunakan narkotika jenis sabu berdasarkan hasil tes urine miliknya. Namun, barang bukti sabu sabu tidak ditemukan atau sudah habis dipakai.

Yang bersangkutan juga mengakui perbuatannya. “Di Batam. Di dalam taksi,” kata M Yusri, saat akan dideportasi di Pos Imigrasi Pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang, Sabtu (9/6/2018) siang.

Menjawab suarasiber.com, Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang AKP Efendri Ali, pendeportasian Muhammad Yunus ini, mengatakan setelah diperiksa oleh BNN Tanjungpinang, sesuai prosedur dilakukan pendeportasian.

Muhammad Yunus diserahkan Kasatnarkoba Polres Tanjungpinang AKP Efendri Ali ke Daniel, Kepala Pos Pemeriksaan Imigrasi Tanjungpinang. Dijadwalkan, M Yusri akan dipulangkan dengan kapal feri sekitar pukul 15.00.

Menurut Daniel, setelah diminta keterangannya nanti akan diusulkan pencekalan M Yusri ke Indonesia. “Kita usulkan ke pusat.” (mat)

Loading...