Kena “Ulat Bulu” Pria Paruh Baya Dijebloskan ke Bui

Loading...

SURABAYA (suarasiber) – Ismawan (56), mendadak gatal seperti kena ulat bulu. Sehari-hari, dia bekerja sebagai penjaga makam di Surabaya, Jatim.

Meski sedang kegatalan, dia tak berani mencoba menggoda perempuan dewasa.

Kalau profesinya bukan penjaga makam, mungkin dia akan menggoda perempuan-perempuan dewasa.

Minimal perempuan yang ada di sekitarnya atau sekitar lingkungan kerjanya.

Namun, karena profesinya dia cuma berani melirik ke sekitar pemakaman dan yang dilihatnya adalah bocah-bocah anak tetangganya.

Mereka sedang bermain karena sedang libur sekolah karena wabah Covid-19. Bocah usia 5 tahun – 10 tahun inilah yang digarap oleh pelaku.

Menurut Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Ganis Setyaningrum, seperti dirilis di cicpoldajatim, pria baruh baya ini ditangkap. Karena, diduga mencabuli 4 anak-anak usia antara 5 – 10 tahun.

Ganis juga menjelaskan, terungkapnya kasus ini bermula dari laporan beberapa orangtua. Yang melaporkan anaknya telah menjadi korban pencabulan.

Dari laporan itulah, tim Resmob Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap Ismawan.

“Jadi para orangtua korban ini curiga karena perubahan perilaku anaknya. Terus ada pengakuan kalau beberapa korban ketakutan ketika melihat tersangka,” tuturnya.

Korbannya, ujar Ganis, ada empat anak yang terdiri dari dua anak laki-laki dan dua perempuan. Selain keempat anak itu diduga ada enam bocah lainnya yang jadi korban kegatalan pelaku.

“Kasus ini masih akan kami kembangkan. Sebab, bisa jadi ada korban lainnya,” tambahnya.

Ganis menambahkan perbuatan tersangka itu dilakukan di sebuah gubuk di belakang wisata kuliner di kawasan Krembangan. Korbannya, adalah tetangga tersangka.

Saat itu masih masa liburan sekolah. Korban diketahui kerap bermain di sekitar tempat kerja tersangka. Terlebih dua anak perempuan yang menjadi korban.

Tersangka kini, lanjut Ganis, disangkakan dengan UU Perlindungan Anak pasal 81 dan 82. Adapun ancaman hukumannya maksimal 15 tahun. (mat) 

Loading...