Bagikan Foto Topless Kenalan Wanitanya, Pemuda di Lingga Ditangkap

Loading...

LINGGA (suarasiber) – Polisi dari Satreksrim Polres Lingga, Provinsi Kepri, menangkap WY, pemuda yang berusia 21 tahun.

WY ditangkap lantaran aksinya menyebarkan foto tak senonoh kenalan wanitanya. Ia share foto tersebur ke teman-temannya melalui WahtsApp.

Pemuda Desa Resang, Kecamatan Singkep Selatan, Kabupaten Lingga ini ditangkap Satreskrim Polres Lingga atas laporan Kuntum, sebut saja demikian.

Kapolres Lingga AKBP Boy Herlambang melalui Kasat Reskrim Polres Lingga AKP Adi Kuasa Tarigan mengatakan, Kuntum merasa dipaksa dan diancam oleh WY.

“Korban melaporkan perbuatan tersangka yang telah menyebarluaskan foto tersebut,” kata Kasat Reskrim Polres Lingga AKP Adi Kuasa Tarigan, Senin (14/9/2020), seperti dikutip suarasiber dari kabarbatam.

Saat foto tersebut tersebar, keluarga Kuntum menanyakan mengapa sampai hal itu terjadi.

Awalnya, WT memiliki foto Kuntum dengan bagian dada yang sedikit tersingkap. Rupanya foto iti dijadikan senjata bagi pemuda tadi untuk meminta foto yang lebih vulgar. Yaitu foto topless.

Karena diancam foto pertama akan disebarkan, Kuntum dengan terpaksa mengirimkan foto Topless-nya kepada pelaku.

Atas perbuatannya ini, tersangka dikenakan dugaan pidana dengan Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas Undang-undang Nomor Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi, Transaksi Elektronik (ITE) atau Pasal 4 ayat (1) Jo Pasal 29 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. (mat)

Loading...