Akta Perusahaan Dipalsukan, Direktur CSA Lapor Polisi

Loading...

JAKARTA (suarasiber) – Direktur PT Citra Sugi Aditya (CSA), Joen Kie, merasa geram. Lahan perusahaan yang dikelolanya bersama Komisaris, Mei Lin, dipalsukan dokumennya oleh beberapa orang.

Lewat kuasa hukumnya, Nusirwan SH, kasus ini pun dibawa ke Mabes Polri. Mudah- mudahan pelakunya segera ditangkap,” ungkap Nusirwan SH dari Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Nusirwan Law Firm di Jakarta, Jumat (2/3/2018).

Berdasarkan Akta Pendirian PT CSA, kliennya adalah direktur dan pemegang saham yang sah. namun beberapa hari belakangan mereka dikejutkan dengan munculnya beberapa orang mengaku direksi, komisaris dan pemegang saham PT CSA. Tidak hanya itu, para pelaku juga mencaplok sejumlah aset perusahaan.

Nusirwan menduga pemalsuan dokuman dan akta PT CSA sudah berlangsung sejak 2004 silam. Hal itu diketahui dari penerbitan akta perubahan Nomor : 4, tanggal 8 November 2004 dan Nomor : 02, tanggal 11 Januari 2014 di hadapan Notaris Aprisanti di Tanjungpinang dan Notaris Lilis Suanny di Medan.

“Dari bukti awal, sedikitnya ada enam orang selain notaris yang diduga terlibat,” tambah Nusirwan. Ia pun lantas menyebut inisial keenamnya, TS, MIT, AG, YK, WT dan ADB.

Kronologis kejadian ini, pada 16 September 2000, Joen Kie bersama Po Kwang, Arlis Gazali, Markus Kaligis dan Mei Lin, sepakat mendirikan PT CSA. Dibuat di Notaris Muhamad Nazar di Tanjungpinang untuk membangun perkebunan kelapa sawit di Pulau Lingga.

Kemudian, 29 April 2003, di hadapan notaris yang sama, Po Kwang, Arlis Gazali dan Markus Kaligis keluar dari perusahaan dan menjual sahamnya kepada Joen Kie dan Mei Lin.

Sehingga komposisi kepemilikan saham pada saat itu, adalah Joen Kie sebagai direktur memiliki 100 saham dengan nilai nominal seluruhnya Rp100 juta dan Mei Lin sebagai komisaris memiliki 400 saham dengan nilai Rp400 juta.

Pertengahan 2003, Joen Kie bersama Mei Lin tak dapat melanjutkan pembangunan perkebunan kelapa sawit di Lingga karena kesulitan modal. Ia akhirnya sepakat memilih vakum dari kegiatan.

“Nah, di sinilah mulainya petaka itu,” ungkap Nusirwan.

Diam-diam, TS, MIT dan AG bersekongkol dengan oknum notaris di Tanjungpinang untuk melakukan perubahan akta.

Berdasarkan Berita Acara Rapat Umum Luar Biasa Para Pemegang Saham PT Citra Sugi Aditya, Nomor : 4, tanggal 8 November 2004 di hadapan Notaris Aprisanti SH di Tanjungpinang, susunan direksi dan pemegang saham perusahaan ini pun berubah. Direktur Utama bernama Muhammad Ibrahim Trisdiarto memiliki 50 saham, Direktur Arlis Gazali dan Komisaris Tri Supritoyo memiliki saham sama, 50.

“Pemalsuan dokumen diancam pidana penjara paling lama enam tahun. Sedangkan untuk pemalsuan akta otentik itu, ancamannya pidana penjara paling lama delapan tahun,” tutup Nusirwan. (mat)

Loading...