Dua Kades di Lingga Dilaporkan ke Bareskrim

Loading...

JAKARTA (suarasiber) – Akhirnya, Direktur PT Citra Sugi Aditya (CSA), Joen Kie melalui kuasa hukumnya, Nusirwan SE SH, melaporkan AM, Kepala Desa Limbung, Kecamatan Lingga Utara dan SM, Kepala Desa Kerandin, Kecamatan Lingga Timur, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Keduanya dilaporkan bersama TS, AG dan WT atas dugaan bersekongkol memalsukan dokumen dan akta otentik untuk menguasai aset milik PT CSA. Laporan diterima Bareskrim Polri dengan tanda bukti lapor Nomor : TBL/ 232/ III/ 2018/ Bareskrim, tanggal 2 Maret 2018.

Menurut Nusirwan, sebenarnya ada sembilan kepala desa di Kecamatan Lingga Utara dan Lingga Timur yang diduga terlibat dalam persekongkolan tersebut.

Baca Juga : Akta Perusahaan Dipalsukan, Direktur PT CSA Lapor Polisi.

“Namun, baru dua orang yang dilaporkan ke Bareskrim berdasarkan bukti awal yang kami miliki,” ujar Nusirwan dalam siaran persnya, Sabtu (3/3/2018).

AM dan SM bersekongkol dengan TS dan WT menggunakan dokumen palsu menandatangani surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah milik CSA. Bukan tidak mungkin akan berkembang menjadi sembilan orang, kata Nusirwan.

“Klien saya dan Mei Lin tidak pernah menghadap notaris ataupun memberi kuasa kepada orang lain untuk menandatangani perubahan akta perseroan. Tiba – tiba direksi, komisaris dan pemegang saham sudah berubah menjadi MIT sebagai dirut, AG sebagai direktur dan TS sebagai komisaris,” bebernya.(mat)

Loading...