Polres Bogor Kembalikan Kendaraan Hasil Curian ke Pemiliknya

Loading...

BANDUNG (suarasiber) – Puluhan unit kendaraan roda dua dan empat hasil pencurian dikembalikan Polres Bogor, Jabar ke pemiliknya. Sedangkan 31 orang pelakunya ditangkap.

Hal itu disampaikan Kapolres Bogor Polda Jabar AKBP Roland Ronaldy SH SIK M.Pict, M. ISS di konferensi pers terkait Ops Jaran Lodaya 2020. Dan, pengembangan serta penyelidikan oleh Satreskrim Polres Bogor, Polda Jabar dengan tempat kejadian perkara di wilayah hukum Kabupaten Bogor.

Operasi dilaksanakan dari tanggal 22 Februari 2020 sampai 2 Maret 2020. Tersangka yang berhasil ditangkap berjumlah 31 orang yaitu SU, RS, KS, EH, AA, ES, EK, IK, MW, RS, DO, MA, HA, EBA, SS, SE, AJ, HR, DI, LL, PR, AC, IA, RL, AS, KZ, AS, MS, AS, IB, dan EP.

Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu kendaraan roda dua berjumlah 23 unit, kendaraan roda empat berjumlah 1 unit, STNK berjumlah 15 buah, kunci T berjumlah 20 buah, dan mata kunci T berjumlah 37 buah.

Mengenai kronologinya, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Drs S Erlangga, menjelaskan ke suarasiber.com, Rabu (18/3/2020).

Bahwa, dalam jangka waktu 2 minggu Polres Bogor Polda Jabar berhasil meringkus 31 tersangka pelaku curanmor. Para pelaku beraksi di sekitar 80 lokasi di wilayah Kabupaten Bogor dalam kurun waktu 6 bulan.

Pasal yang diterapkan kepada para pelaku, yaitu Pasal 363 KUHP dan Pasal 365 KUHP dengan ancaman penjara di atas 5 tahun penjara.

Modus operandi pelaku yaitu melakukan aksinya dengan memilih target yang memarkirkan kendaraannya di tempat sepi. Dan, tidak menggunakan kunci ganda. (mat)

Loading...