“Pemangsa” Bocah Beraksi di Bintan, 6 Anak Menjadi Korban

Loading...

Suarasiber.com –
Tim gabungan Sat Reskrim Polres Bintan bersama unit Reskrim Polsek Bintan Utara mengamankan YK Als UW (48) yang diduga mencabuli 6 anak.

Korban berusia 10 tahun sampai 14 tahun. YK ditangkap setelah polisi mendapatkan laporan dari orang tua korban pada 15 Juli lalu.

Diungkapkan oleh Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono dalam keterangan resminya, Rabu (27/7/2022), pelaku yang bekerja sebagai pedagang melakukan aksinya pada rentang waktu Mei – Juli 2022.

Para korban tak hanya mengalami pelecehan sekali, semuanya dilakukan di rumah kos tersangka.

“Modusnya, pelaku minta tolong calon korban membawa barang dagangan yang tak habis ke kosnya,” tutur Kapolres Bintan didampingi Kapolsek Bintan Utara, AKP Sopandi; Kabid Rehabilitasi dan Sosial Kabupaten Bintan, Syaf Nur bersama tim pekerja sosial Dinsos kabupaten Bintan.

Sesampai di rumah kos, pelaku meminjamkan ponsel dan membuka film porno. Saat korbannya menontonnya, pelaku mengunci pintu dan mengancam korbannya.

Dalam ancaman, anak-anak itu akhirnya dicabuli. Usai melapaskan hasratnya, YK memberikan uang antara Rp10 ribu sampai Rp20 ribu.

Anak-anak diancam agar tutup mulut.

Para korban saat ini masih dalam pendampingan Dinsos Kabupaten Bintan untuk pemulihan secara mental dan sosial.

Sedangkan tersangka masih dilakukan penyidikan dan penahanan di Polsek Bintan Utara.

Ia dipersangkakan dengan pasal 82 Ayat (1) Junto Pasal 76E undang-undang Republik Indonesia No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Junto undang-undang Republik Indonesia nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak pengganti Undang-undang atau pasal 292 K.U.H.Pidana Junto Pasal 65 K.U.H.Pidana.

Ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun denda Rp5 miliar. (zainal)

Editor Nurali Mahmudi

Loading...