Curi Motor, 2 Remaja Diciduk Polisi

Loading...

BINTAN (suarasiber) – Dua orang remaja, yakni S alias AW (18) dan AR alias M (15), diamankan Polsek Gunung Kijang, Polres Bintan, Polda Kepri.

Keduanya ditahan atas dugaan pencurian kendaraan bermotor di dua lokasi di sekitar Desa Malang Rapat, Kecamatan Gunung Kijang, Bintan, (2/8/2020) dan Selasa (4/8/2020).

Kapolres Bintan AKBP Bambang Sugihartono melalui Kapolsek Gunung Kijang AKP Monang P. Silalahi mengatakan, tersangka ditangkap berdasarkan adanya laporan korban yang kehilangan kendaraan motor miliknya

Menurut Monang, penangkapan berawal dari informasi dari masyarakat dan korban. Yang merasa curiga terhadap tersangka.

Tersangka terlihat mengendarai sepeda motor yang selama ini tidak pernah digunakan. Karena dalam keadaan rusak.

Dan, tak lama setelah kejadian pencurian motor. Kemudian dilihat dari jenis kendaraan dengan mesinnya tidak sesuai. Sehingga, korban melapor ke Polsek.

Saat ini pelaku dijerat dengan pasal 365 K.U H. Pidana dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Gunung Kijang Polres Bintan  guna penyelidikan lebih lanjut.

“Kami mengapresiasi masyarakat yang tetap tenang ketika melihat kecurigaan terhadap pelaku. Dan, tidak melakukan tindakan kekerasan terhadap pelaku. Namun langsung mengamankan dan dibawa ke Polsek Gunung Kijang,” ujar Monang. (mat) 

Loading...