Cabuli 2 Bocah Lelaki, Polisi Ciduk Warga Desa Pengudang, Bintan

Loading...

BINTAN (suarasiber) – Satreskrim Polres Bintan menangkap seorang pria dewasa, N, Kamis (14/5/2020). Karena, diduga mencabuli dua bocah lelaki, RZ (11) dan RK (9) berulangkali di kediamannya di Desa Pengudang, Kabupaten Bintan.

Dia ditangkap setelah dilaporkan oleh warga desa lainnya ke Bhabinkamtibmas Desa.

Setelah ditangkap tersangka N, mengakui perbuatannya. Dan, dari pengakuannya terungkap modus perbuatannya.

Modusnya, tersangka meminjamkan ponselnya kepada bocah-bocah itu. Agar, si korban main game yang ada di ponsel tersebut. Setelah itu barulah dia beraksi.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah melakukan aksinya terhadap dua orang korban. Pertama, berinisial RZ (11) dan RK (9).

Perbuatan tersebut dilakukan berulang kali terhadap korban di rumah pelaku dan dengan modus yang sama.

Kasat Reskrim melalui oleh Kaurbinops Satreskrim Polres Bintan Iptu Tumpal P Sipahutar, membenarkan adanya kejadian pencabulan yang dilakukan pelaku berinisial N.

Atas jelaskan bahwa pelaku telah melanggar pasal 64 ayat 1 KUHP Undan-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2020 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 Tahun penjara.

Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Bintan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh unit PPA Satreskrim Polres Bintan. (mat)

Loading...