Kuasa Hukum Korban Pencabulan Apresiasi Upaya DPRD Kepri

Loading...

BATAM (suarasiber) – Kuasa hukum korban pencabulan di Kabupaten Anambas, Muhammad Faizal menyampaikan apresiasinya kepada DPRD Kepri yang menginisiasi rapat dengar pendapat.

Hearing ini berlangsung di Batam, Rabu (12/8/2020). Menurut Faizal, hearing dilakukan untuk kelancaran penanganan kasus ini. Sebelumnya, Faizal mengirimkan surat kepada DPRD Kepri terkait apa yang dialaminya.

“Kita sangat apresiasi, surat kita dibalas cepat, dan hearingpun langsung dipimpin Ketua DPRD Kepri, Jumaga Nadeak, serta Ketua Komisi IV beserta anggotanya,” ujar Faizal, pada hari itu.

Faizal memang kecewa lantaran UPTD) P2TP2A tidak memberikan salinan hasil assessment psikolog korban kepada pihak keluarga. Terkait hal itu DPRD akan membuat rekomendasi.

“DPRD akan membuat rekomendasi, dan mempertemukan langsung psikolog kepada saya, kuasa hukum untuk mendengar langsung apa hasilnya,” ujarnya.

Faizal menyebutkan, pihak UPTD P2TP2A tidak perlu mengkhawatirkan hasil assessment yang bersifat rahasia terpublikasi.

“Tidak mungkin kita mau publish hasilnya. Kita tahu aturan itu. Kepentingan kita meminta salinan hasil juga sama kok dengan teman-teman di UPTD. Tentunya ini untuk korban, agar kasus ini benar-benar terungkap jelas,” ujarnya.

Pihak UPOTD sendiri mengatakan hasil assessment psikolog sudah diberikan kepada pihak Polda Kepri untuk melakukan proses penanganan perkara.

“Kemarin sudah kami sampaikan kepada kuasa hukum korban, dan hasil itu memang tidak bisa diberikan. Kalau mau bisa minta kepada pihak kepolisian atau kejaksaan,” ucap Lalu mewakili Kepala UPTD.

Ia pun tetap bersikeras, pihak keluarga pun sebelumnya juga sudah meminta hasil tersebut. Sesuai SOP memang tidak bisa.

Seperti diberitakan sebelumnya, Ketua DPRD Kepri, Jumaga Nadeak mengatakan, sangat prihatin atas kasus tersebut.

“Soalnya ini menyangkut soal anak, kita pasti respeklah, kita akan pantau kasus ini,” ujar Jumaga usai hearing, Rabu (12/8/2020).

Ia mengatakan, telah meminta kepada kuasa hukum korban untuk berkoordinasi langsung dengan Polda Kepri.

“Agar kasus ini terus berjalan, dan tujuan utama bagaimana anak ini cepat mendapat pemulihan,” ujarnya. (mat)

Loading...