Biaya Pengiriman Seorang PMI ILegal ke Malaysia Rp2,5 Juta

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Berbagai lokasi bisa digunakan para penyalur Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang ingin masuk ke Malaysia. Baru-baru ini 29 orang diamankan setelah masuk ke wilayah Bintan dari Pelabuhan KIjang.

Rilis yang diterima suarasiber dari Kabidhumas Polda Kepri Kombes Erlangga, kejadian terjadi Sabtu (24/8/2019) pukul 06.00 WIB diterima kabar masuknya PMI. Mereka dijemput 2 pengurus, Agustinus Bere Alias Kolo dan Siprianus alias Sipri.

Kedua pengurus lalu membawa PMI tersebut ke sebuah penampungan di Tanjungpinang menggunakan kendaraan roda empat.

Pukul 09.30 WIB polisi mengamankan Agustinus dan Sipirianus dan 29 PMI yang terdiri dari 21 lelaki dan 8 perempuan. Mereka berasal dari Kupang, NTT menggunakan Kapal Pelni tujuan Kepri dan tiba di Pelabuhan Kijang.

Dari kejadian ini polisi mendapatkan keterangan jika tekong di Malaysia sudah mengirimkan uang penjemputan kepada pengurus di Tanjungpinang. Besarannya Rp2,5 – Rp2,8 juta per PMI.

Hadir dalam rilis di Polda Kepri, Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri Kompol Dhani Catra Nugraha. (mat)

Loading...