Pengiriman PMI Ilegal Gagal, 2 Diamankan, 3 Kabur

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Petugas dari Ditpolairud Polda Kepri mengagalkan upaya pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal dari Batam ke Malaysia di Perumahan Pemko Batam, Ahad (14/7/2019) petang.

Di perumahan yang terletak di belakang sebuah pusat perbelanjaan di Batam Centre, Batam, ini, polisi mendapati 9 PMI yang menunggu diberangkatkan. Sementara dua orang, yakni Lobing Subandryo (36) dan Supiadi (35) diamankan.

Berdasarkan rilis dari Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Erlangga, kemarin, Lobing adalah orang yang mengurus keberangkatan para PMI, sementara Supiadi membantu mengurus keberangkatannya.

Tiga orang lainnya, yakni Rudi, Rozi dan Andi dinyatakan sebagai buron. Peran Rudi sebagai koordinator pengiriman PMI, Rozi dan Andi membawa PMI ke penanpungan.

Konferensi pers upaya [engiriman PMI dari Indonesia ke Malaysia yang digagalkan Polda Kepri. Foto – humas polda kepri
Rilis oleh Kombes Erlangga juga dihadiri Dirpolairud Polda Kepri, Kombes Pol Benyamin Sapta, SIK, M.Si dan Komandan KP Yudistira 8003, AKBP Handoyo S.IK

Pengungkapan kasus ini bermula saat personel patroli KP Yudhistira 8003 menerima informasi bakal ada pengiriman PMI. Para petugas pun bergerak dan mendapatkan kenyataan seperti di atas.

Barang bukti yang diamankan ialah satu unit speed boat fiber warna biru bermesin tempel merek Yamaha 3 x 200 PK. Sementara pasal yang dilanggar:

  • Pasal 81 jo pasal 69 jo pasal 86 huruf c jo pasal 72 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, yang berbunyi :
  • Pasal 81 ”orang perseorangan yang melaksanakan penempatan pekerja migran indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal 69 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah)”.
  • Pasal 69 ”orang perseorangan dilarang melaksanakan penempatan pekerja migran indonesia”
  • Pasal 86 huruf c ”menempatkan pekerja migran indonesia tanpa sip2mi sebagaimana dimaksud dalam pasal 72 huruf c”.
  • Pasal 72 huruf c ”menempatkan pekerja migran indonesia tanpa sip2mi”.

Tersangka dan barang bukti telah diamankan di Ditpolairud Polda Kepri untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. (mat)

Loading...