TA, Buruh Tani yang Diancam 10 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Miliar

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Warga Kecamatan Bukit Bestari berinisial TA (50), cuma buruh penjaga kebun, yang tak digaji. Untuk menyambung hidup, dia menumpang bertanam di kebun yang dijaganya.

Kesederhanaan tampak di raut wajahnya yang terbakar matahari. Sama seperti rambut, dan kulitnya yang legam. Dari ujung jari kaki, dan kuku kakinya, tampak jelas pria setengah baya ini terbiasa menghadapi keprihatinan hidup.

Keprihatinan hidup, yang dipastikan akan berlipat ganda. Buruh sederhana ini diancam dengan pasal berat, yakni pasal 187 ayat 1 KUHP yang ancaman 10 tahun penjara atau denda Rp10 miliar.

Karena, dipersangkakan membakar lahan milik Darno dengan luas sekitar 7 ribu meter persegi. Lelaki sederhana ini ingin menyuburkan lahan, yang akan ditanaminya.

Dibakarnya lahan itu dengan potongan ban bekas. Sial baginya, saat itu angin bertiup kencang, Minggu (18/8/2019) siang. Sehingga api menjalar cepat, dan tak terkendali.

Baca Juga:

Tim Polwan Polres Tanjungpinang Pun Ikut Gerak Jalan 8 Km

Hebohnya Saat Peserta Berkostum Baju Rumput PUBG Lewat

Salah Bungkam Meriam London

Sekaligus menjadi penyebab kebakaran hutan, dan lahan (karhutla). Diapun ditangkap anggota Polsek Bukit Bestari.

Raut wajahnya tampak murung, dan nyaris tanpa ekspresi saat dihadapkan ke awak media, Sabtu (24/8/2019) siang. Untuk konferensi pers di Mapolres Tanjungpinang, yang dipimpin Kasatreskrim Polres Tanjungpinang AKP Efendri Ali, dan dihadiri Kapolsek Bukit Bestari Kompol Marna. (mat)

Loading...