Curangi Takaran BBM Pakai Remote Kontrol Selama 6 Tahun, SPBU di Serang Untung Rp7 M

Loading...

Suarasiber.com – Sebuah SPBU di Jalan Serang – Jakarta, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Jabar mencutangi konsumennya.

Selama 6 tahun, ada upaya mencurangi takaran BBM yang dibeli konsumen. Hasilnya, selama waktu itu SPBU ini mengantongi untung Rp7 miliar.

Namun kecurangan itu berhasil diketahui Subdit 1 Indag Ditreskrimsus Polda Banten atas laporan konsumen.

Polda Banten menetapkan dua orang tersangka dalam kasus kecurangan perdagangan BBM jenis pertalite, pertamax, pertamax dex,dexlite dan solar di SPBU tersebut.

Mereka adalah BP (68) dan FT (61) yang bertindak sebagai manajer dan owner SPBU.

Kasubdit Indag Ditreskrimsus Polda Banten Kompol Condro Sasongko mengatakan, kasus kecurangan perdagangan SPBU tersebut berawa dari keluhan masyarakat yang menduga beberapa titik SPBU main curang.

Dan kecurigaan warga terbukti benar. Ada alat pengendali jarak jauh yang disambungkan pada papan sirkuit yang sudah dimodifikasi.

Dengan praktik ini, sesuai pendapat ahli, terdapat selisih antara 0,5 liter sampai 1 liter per 20 liter.

“Dari hasil keterangan dan pengakuan tersangkan takaran kurang 0,5 sampai 1 liter per 20 liter dengan keuntungan Rp4 juta sampai Rp6 juta per hari,” ungkap Condro.

Modus yang dilakukan kedua tersangka sudah dilakukan sejak 2016 hingga Juni 2022. Keuntungannya mencapai Rp7 miliaran.

Lantaran usia keduanya tergolong sepuh, BP dan FT tidak ditahan. Namun tetap dijerat Pasal 8 ayat 1 huruf c jo Pasal 62 ayat 1 UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 27, Pasal 30 jo Pasal 32 ayat 1 dan 2 UU Nomor 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal Jo Pasal 55 ayat 1 dan Pasal 56 KUHP.(zainal)

Editor Yusfreyendi

Baca berita suarasiber.com lainnya di GOOGLE NEWS atau BABE

Loading...