Pejabat Kepri yang Ditangkap karena Narkoba Tetap Bergaji

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Selain ancaman pidana, Feby Rama (40), Kasubag Program Badan Kesbangpol Pemprov Kepri, juga terancam sanksi dinas (kepegawaian). Wujud sanksi itu tergantung putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Pejabat eselon IV Pemprov Kepri ini, ditunggu sanksi, dan hukuman karena ditangkap polisi. Feby ditangkap karena narkoba, Jumat (14/6/2019) tengah malam di perumahan mewah di Batu 9, Tanjungpinang.

“Untuk hukuman dinasnya nanti tunggu inkracht. Soal sedang atau berat (hukumannya, red) tergantung keputusan inkracht itu (dari pengadilan, red),” kata Mirza Bachtiar, Kepala Inspektorat Pemprov Kepri menjawab suarasiber.com, Jumat (21/6/2019).

Hukuman dinas itu, ujar Mirza, akan diputuskan bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKSDM) Kepri. Dengan penjelasan Mirza ini, dipastikan Feby Rama akan tetap menerima gaji, dan tunjangan seperti biasa.

Hanya saja, tunjangan yang akan diterimanya bisa saja tidak ada. Karena, tunjangan terkait dengan ketidakhadiran. Sebab, jika tidak hadir tanpa kejelasan tunjangannya akan dipotong.

“Kalau sudah inkracht, baru ada reviewdari inspektorat dan BKPSDM untuk tindakan hukuman dinasnya,” jelas Mirza.

Feby Rama bersama empat orang lainnya, ditangkap anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungpinang, menangkap 5 pria di perumahan mewah di Batu 9, Jumat (14/6/2019).

Empat tersangka lainnya, adalah MH (38) dan RFH (33) yang merupakan PNS di Badan Pemasyarakatan (Bapas) Kepri.

Kemudian, RA (44) pegawai honor di Sekretariat DPRD Provinsi Kepri. Dan, DAM (37) swasta. Urine kelima tersangka sudah dites, dan hasilnya positif menggunakan narkoba.

Selain 5 tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain, beberapa unit telepon seluler, narkoba sabu-sabu sekitar 23,97 gram, pil ekstasi sekitar 10 butir, sejumlah alat isap, dan lainnya. (mat)

Loading...