Kapolres Natuna AKBP Nugroho: Ada yang Terlibat Kita Sikat!

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Cara yang digunakan seorang pemandu karaoke bernama AS (22) untuk mencukupi kebutuhan hidup justru mengantarnya ke jeruji besi. Ia memilih menjual sabu-sabu.

Akibatnya, ia ditangkap anggota Polres Natuna di salah satu tumah warga di Benteng, Ranai, baru-baru ini. Hal ini disampaikan Kapolres Natuna AKBP Nugroho Dwi Karyanto saat rilis, Senin (24/9/2018).

[irp posts=”10761″ name=”ABK Diamankan Saat Bawa Kantong Plastik, Isinya Diduga Sabu Bro”]

[irp posts=”10756″ name=”Bareskrim Tangkap Pembobol Bank dengan Nilai Sekitar Rp14 Triliun”]

Pada saat ditangkap, polisi menemukan sabu-sabu seberat 6, 3 gram dengan rincian 1 paket seberat 1, 2 gram dan satu paket lagi 5, 1 gram. Satubuah ponsel, satu buah bong, dompet beserta uang Rp300 ribu juga ikut iamankan sebagai barang bukti.

“Tersangka dijerat ancaman penjara paling rendah 6 tahun dan paling tinggi 20 tahun,” imbah Kapolres.

Saat ini polisi melakukan pemeriksaan mendalam. “Kasus ini terus kami kembangkan, jika ada yang terlibat ya kita sikat,” tegas dia. (mat)

Loading...