ABK Diamankan Saat Bawa Kantong Plastik, Isinya Diduga Sabu Bro

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Gara-gara membawa kantong plastik dengan tulisan Chinese Tea, dua anak buah kapal (ABK) ditangkap Tim Opsnal Subdit II Polda Kepri, 1 September lalu. Pasalnya, di dalam kantong tadi ditemukan barang diduga sabu seberat 1,1 kilogram.

Hari itu, pukul 16.15 WIB, RB tak berkutik tatkala polisi menangkapnya di tempat parkir Pujasera Simpang Kara, depan Ruko Golden Land, Batam. Saat itu ditemukan satu bungkus plastik warna kuning emas bertuliskan Chinese Tea dibalut lakban hitam yang ditaruh di belakang kursi mobil.

Kedua lelaki yang ditangkap turut menyaksikan pemusnahan sabu yang mereka bawa dari Malaysia. F-polda kepri

“Menurut keterangan RB, barang yang diduga sabu itu dibawanya dengan feri dari Setulang Laut, Malaysia ke Batam melalui Pelabuhan Batam Centre, beberapa hari sebelum ditangkap,” ujar Kabid Humas Polda Kepri
Kombes Pol Drs S Erlangga dalam rilisnya kepada suarasiber, Selasa (25/9/2018) pukul 11.00 WIB.

Setelah dilakukan pemeriksaan, RB menyebutkan nama RM yang juga bekerja sebagai ABK. Polisi bergerak dan RM ditangkap di area parkir Pelabuhan Batam Centre, Kota Batam. Dan keluarlah pengakuan dari keduanya, rupanya selama ini sudah lima kali membawa barang yang sama dari tempat yang sama.

[irp posts=”10756″ name=”Bareskrim Tangkap Pembobol Bank dengan Nilai Sekitar Rp14 Triliun”]

[irp posts=”10739″ name=”Mantan Bos PT Lobindo Diganjar 8 Bulan Penjara”]

[irp posts=”10736″ name=”Kasus Bauksit, Wiharto alias Li Hua Dituntut 2 Tahun Penjara”]

Dari 1,1 kilogram barang yang diduga sabu tersebut, telah disisihkan seberat 33,2 untuk pemeriksaan Labfor, 2 gram untuk pembuktian perkara dan 1.064,8 gram untuk dimusnahkan. Pemusanahannya dilaksanakan pada selasa (25/9/2018).

Dalam pemusahan ini, selain Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Drs S Erlangga juga dihadiri Kabag Wasidik AKBP I Nyoman Dewa Negara SIK, perwakilan dari BNNP Kepri, BPOM serta pengacara. (mat)

Loading...