Tersangka Pengedar Narkoba “Ditangkap” Paku Tembok

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Tersangka DA (34) warga Jalan Hutan Lindung, Tanjungpinang diancam pidana penjara 20 tahun atau seumur hidup. Penangkapan Minggu (16/9/2018) sekitar pukul 19.30 anggota Satres Narkoba menerima informasi tentang dugaan pelaku pengedar narkoba jenis sabu. Sekitar pukul 22.30 anggota melihat pria dengan ciri yang disebutkan warga sedang mengendarai sepeda motor Yamaha Mio BP 4263 TD di Jalan Juanda, Tanjungpinang.

Saat dihentikan pria itu berusaha melarikan diri, saat sedang lari di jalan yang berbatas dinding tembok, jaketnya tersangkut di paku tembok tempat dia akan lari. Paku tembok itu membuatnya terpaku dan tak bisa bergerak lagi. Menjelang terjatuh pria itu terlihat melemparkan sesuatu dari jaketnya, setelah dicari ternyata kotak rokok yang di dalamnya ada satu paket sabu. Satu paket lainnya ditemukan juga di dalam jaketnya.

[irp posts=”10585″ name=”Ibu Muda Tersangka Narkoba Diancam Hukuman Mati”]

[irp posts=”10576″ name=”Lepas Kendali, Mobil Keluar Jalur, Alan Budi Kusuma Luka-luka”]

[irp posts=”10384″ name=”Gelagatnya Tak Mencurigakan, Eh Rupanya Nyimpan Narkoba”]

Hal ini disampaikan Kasatres Narkoba Polres Tanjungpinang AKP Efendri Ali, dalam konferensi pers terkait kasus narkoba yang digelar di Mapolres Tanjungpinang, Jumat (21/9/2018) siang. Selain tersangka DA, anggota Satres Narkoba juga menangkap tersangka SW dan tersangka DS (ibu muda) sebagai tersangka pengedar narkoba jenis sabu sabu.

Tersangka SW (37) alamat Jalan Puncak Indah Gang Puncak, Kelurahan Kamboja Tanjungpinang, diancam hukuman maksimal mati, seumur hidup atau minimal 6 tahun penjara. Dia ditangkap, Minggu (16/9/2018) sekitar pukul 02.30. Dari tangannya didapati 2 paket sabu sabu, yang diakuinya dibeli dari tersangka DS (berita terpisah). (mat)

Loading...