Disidang Soal “Jin Buang Anak”, Edy Mulyadi Ngaku Tak Paham Dakwaan Hakim

Loading...

Suarasiber.com – Edy Mulyadi yang didakwa membuat keonaran di kalangan masyarakat terkait beberapa video di channel YouTubenya, membuat pernyataan tidak paham.

Ketidakpahamannya karena ia menilai dakwaan jaksa melebar ke mana-mana. Hal ini disampaikannya usai menjalani sidang dakwaan di PN Jakpus, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Selasa (10/5/2022).

Edy menyebutkan, salah satu konten yang dilaporkan ialah saat ia menyebut calon Ibu Kota Negara Nusantara sebagai tempat jin buang anak. Namun ia tak paham saat jaksa juga menyinggung konten Youtubenya yang lain.

“Kalau dibilang ngerti saya nggak ngerti, nggak paham. Alasannya begini saya dilaporkan itu karena ucapan saya tempat jin buang anak, itu yang saya tahu,” ujarnya.

Ia lantas menambahkan, “Tapi seperti kita ketahui dan dengar tadi jaksa mencantumkan beberapa YouTube saya yang lain, ada Kaesang, ada segala macem, itu yang membuat saya tidak paham, kenapa melebar ke mana-mana,” ujar Edy. seperti dilansir dari detik.com.

Edy mengatakan tidak paham dengan dakwaan jaksa terkait videonya yang mengkritik Gibran dan Kaesang, padahal tidak ada yang melaporkannya berkaitan dengan video itu. Dia pun meminta penjelasan jaksa.

Ia pun menanyakan kepada hakim alasannya ada di pengadilan adalah karena konten tempat jin buang anak. Edy mempertanyakan mengapa banyak tayangan lain ditampikan.

“Yang menurut saya tidak sama sekali ada hubungan dengan tempat jin buang anak,” kata Edy.

Terkait hal itu, jaksa menilai pernyataan Edy Mulyadi itu sudah masuk ke ranah pembuktian. Jaksa menyarankan agar Edy mengajukan nota keberatan atau eksepsi.

“Atas pernyataan terdakwa bahwa itu sudah masuk ranah substansi dan pembuktian, oleh karenanya sesuai ketentuan kuhap juga kalau ada keberatan dari pihak terdakwa sudah ada tahapannya juga bisa melakukan tahapan eksepsi sehingga nanti bisa kita tanggapi,” ucap jaksa menanggapi.

Tim pengacara Edy Mulyadi pun menyatakan akan mengajukan eksepsi. Sidang eksepsi akan digelar Senin (23/5).

Dalam sidang ini, Edy Mulyadi didakwa membuat keonaran di kalangan masyarakat. Edy didakwa membuat onar karena kalimat ‘tempat jin buang anak’ saat konferensi pers KPAU (LSM Koalisi Persaudaraan & Advokasi Umat).

Edy Mulyadi didakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI No 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana subsider Pasal 14 ayat (2) UU RI No 1/1946 atau kedua Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU RI No 19/2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Ketiga Pasal 156 KUHP. (zainal)

Editor Yusfreyendi

Loading...