Penganiayaan, Agus Riawantoro SH: Jangan Pakai Cara Preman

Loading...

Tunjukkan Bukti Kepemilikan Lahan Selesaikan secara Hukum

BINTAN (suarasiber) – Agus Riawantoro, kuasa hukum Ostianus dan Valentinus berharap kasus kliennya bisa segera tuntas. Karena, sudah lama sejak dilaporkan sekitar 15 Oktober 2018 lalu. Dan, bukan termasuk kasus yang besar.

Harapan disampaikan agar kliennya bisa tenang. Karena mereka hanya pekerja yang ditugaskan pimpinan perusahaan, untuk memasang pelang kepemilikan lahan CV Libra Corporation.

“Jika memang pelaku yang mengklaim lahan itu sebagai miliknya, tunjukkan buktinya. Dan, selesaikan secara hukum. Bukan dengan aksi ala preman,” kata Agus Riawantoro SH menjawab suarasiber.com, Jumat (5/7/2019).

Klaim lahan milik perusahaan itu, ujar Agus, tak hanya dilakukan Dahlan. Informasi yang diperolehnya ada sejumlah nama lain yang mengklaim. Padahal, lahan itu sudah bersertifikat sejak tahun 1995.

* Bermodal Surat Kelurahan Klaim Lahan Bersertifikat

Kepemilikan lahan itu juga sudah diperkuat Mahkamah Agung RI melalui putusan kasasi, dan Peninjauan Kembali (PK). Itu putusan hukum tertinggi di republik ini.

Karenanya, Agus heran ada orang yang mengklaim lahan perusahaan itu sebagai miliknya. Apalagi, ada yang menyebut klaimnya didasari surat yang diterbitkan aparatur kelurahan, dan kecamatan.

“Di atas sertifikat ada surat lain dari kelurahan dan kecamatan? Aneh kan. Makanya ada yang menyebut seperti mafia tanah,” tukas Agus.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kasus yang dilaporkan ke polisi sejak Oktober 2018 itu, saat ini sudah menggulir dari Polres ke Kejari Bintan. Kejari kemudian menerbitkan P19 (petunjuk dilengkapi), dan dikembalikan ke Polres.

Selanjutnya, penyidik di Polres sudah mengirimkan kembali ke kejaksaan. Yang disebutkan akan dikembalikan lagi ke penyidik polisi. Pengembalian terkait dengan pengenaan pasal untuk tersangka Dahlan. (mat)

Loading...