Pemukul Anak, Pencuri Motor dan Pencabul Bocah Ditangkap

Loading...

Suarasiber.com – YL, pria berusia 25 tahun warga Dabo SIngkep, Kabupaten Lingga, diamankan polisi karena melakukan tiga tindakan kriminal dalam sehari.

Kenekadan YL dilakukan pada 22 Februari 2023 kira-kira pukul 23.30 WIB. Kala itu ia tengah berada di Taman Kota Dabo, tiba-tiba saja YL memukul seorang anak di bawah umur berinisial SS.

Perbuatan ini dilakukan karena yang bersangkutan dipengaruhi oleh minuman beralkohol.

Rupanya pemukulan itu bukan satu-satunya hal negatif yang dilakukan YL. Selanjutnya ia menggasak sebuah sepeda motor Kaisar di depan toko Alumunium A3 di Jalan Simpang Jam Kelurahan Dabo.

Setelahnya, YL juga mencabuli seorang anak di bawah umur di Jalan Tiram Sekop Laut, Kelurahan Dabo.

“Tersangka YL ini merupakan residivis dengan kasus penganiyaan pada tahun 2018, di Dabo Singkep,” imbuh Kapolres Lingga AKBP Fadli Agus didampingi Kapolsek Dabo Singkep Iptu Rohandi P Tambunan saat konferensi pers, Selasa (27/2/2023).

Saat mengamankan YL, polisi juga membawa barang bukti seperti baju kaos warna hitam, topi, jaket Hoodie, celana leging, pisau dan satu unit motor roda tiga (kaisar) merk triseda.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal berlapis yakni pasal 80 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2014, Pasal 82 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2014, dan pasal 362 KUHP. (***)

Editor Yusfreyendi

Loading...