Ikut Tes CPNS Anambas? Wajib Mengabdi Selama 10 Tahun Jika Ingin Pindah

Loading...

ANAMBAS (suarasiber) – Tertarik mengikuti tes CPNS 2018 di Kabupaten Anambas, Kepri? Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, salah satunya adalah masa kerja.

Pemkab Anambas telah menetapkan aturan, siapa saja yang diterima sebagai CPNS dan diangkat sebagai PNS, maka ia tak diperkenankan pindah keluar kabupaten ini sebelum mengabdi selama 10 tahun.

Hal ini disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Anambas, Dra Linda Maryati di depan peserta sosialisasi Tes CPNS di Balap Pertemuan Masyarakat Siantan, Kamis (20/9/2018).

“Harus mengabdi selama 10 tahun baru bisa mengajukan pindah. Keputusan ini sudah ditetapkan oleh Pemkab Anambas,” tegasnya.

Sosislisasi ini diikuti 500-an Pegawai Tidak Tetap ( PTT), Guru Tidak Tetap ( GTT) se-Kabupaten Anambas dengan jumlah lebih kurang 500 orang lebih tenaga PTT dan GTT.

[irp posts=”10346″ name=”Buka Rute Batam – Anambas, Xpress Air Berharap Pariwisata Lebih Menggeliat”]

[irp posts=”9892″ name=”22 September, Nikmati Kue Bulan di Bawah Semarak Lampion di Anambas”]

Untuk syarat lainnya, IPK minimal 2,25 untuk pelamar ber-KTP Anambas, sementara untuk pelamar dari luar IPK-nya 3,00. pelamar harus memiliki KTP elektronik, selain KTP ini tak bisa mengikuti Tes CPNS Anambas 2018.

“Lulusan perguruan tinggi, kampusnya harus terakreditasi minimal C,” sambung Linda.

Sementara Wakil Bupati Anamabas Wan Zuhendra yang membuka sosialisasi. Sama seperti Linda, ia pun kembali mengingatkan soal pengabdian.

“Yang mau ikut tes silakan, tetapi jangan tes di Anambas hanya dijadikan batu lompatan. harus mengabdi 10 tahun, itu minimal, baru boleh mengajukan pindah,” tegasnya.

Seperti diketahui, Pemkab Anambas mengusulkan 500 kuota CPNS. Namun yang disetujui hanya 296 yang terdiri dari 147 tenaga pengajar, 119 tenaga kesehatan dan 30 formasi teknis.

Formasi tersebut hanya bisa diikuti pelamar dengan ijazah DIII dan SI. Keinginan masyarakat agar lulusan SMA bisa ikut tes belum bisa diakomodir. (hs)

Loading...