Akhirnya, Wako Tasikmalaya Budi Budiman Ditahan KPK
Suarasiber.com – Sempat menikmati udara bebas meski jadi tersangka KPK sejak Mei 2019, akhirnya Budi Budiman, Wako Tasikmalaya resmi ditahan KPK, Jumat (23/10/2020).
Budi Budiman ditetapkan sebagai tersangka karena memberikan upeti atau suap ke Yaya Purnomo, yang merupakan pejabat di Kementerian Keuangan.
Pemberian upeti sekitar Rp400 dilakukan Wako Tasikmalaya 2017 – 2022 ini, bertujuan untuk memuluskan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Tasikmalaya tahun 2018.
Konferensi pers penahanan Wali Kota Tasikmalaya ini disampaikan oleh Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, Jumat (23/10/2020). Dan, disiarkan melalui akun medsos KPK.
Nurul Ghufron menambahkan, atas perbuatannya itu Budi Budiman diancam dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Terkait perkara ini, Yaya Purnomo sudah dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara. (mat)