Ibu Muda Tersangka Narkoba Diancam Hukuman Mati

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Seorang ibu muda berinisial DS (36), yang beralamat di Jalan Srimulyo Gang Kelinci, Bukit Cermin, Tanjungpinang, tak mampu menahan tangisnya saat konferensi pers penangkapan kasus narkoba di Polres Tanjungpinang, Jumat (21/9/2018) usai salat Jumat. Ada 3 kasus yang diekspose dengan 3 orang tersangka, salah satu tersangka itu adalah ibu muda tersebut. Dan, tersangka lainnya berjenis kelamin laki-laki.

Selama konferensi pers yang disampaikan Kasatres Narkoba AKP Efendri Ali yang didampingi Humas Iptu Rohmadi, berlangsung, tersangka DS terus menyembunyikan wajahnya di balik baju kaus tahanan berwarna oranye yang sudah kusam. Kontras dengan warna kulitnya yang terang.

Tangannya memegangi kaus depan kausnya yang ditutupkan ke wajahnya. Di ujung jemarinya terlihat kuku yang terawat dengan baik. Rambutnya yang panjangnya hingga sepinggang ditaruh ke depan dan diikat ikat rambut warna kuning muda. Bawahannya mengenakan celana selutut warna putih dengan motif belang hitam.

[irp posts=”10576″ name=”Lepas Kendali, Mobil Keluar Jalur, Alan Budi Kusuma Luka-luka”]

[irp posts=”10384″ name=”Gelagatnya Tak Mencurigakan, Eh Rupanya Nyimpan Narkoba”]

Meski wajahnya terus ditutupi dengan kaus oranye yang kusam itu, namun yang hadir di konferensi pers itu tahu dia terus menangis dalam diam. Itu terlihat dari gerakan bahu, dan kepalanya yang sesenggukan. Sesenggukan karena berusaha menahan tangis agar tak terdengar.

Mungkin dia menangis karena menyesali perbuatannya yang diduga menjual narkoba jenis sabu sabu. Atau, dia menangis karena ingat anaknya yang masih kecil di rumah. Tanpa ada yang menjaga, karena ibu muda ini adalah single parent. Atau, karena diancam dengan hukuman maksimal mati atau seumur hidup atau paling singkat 6 tahun. Tak ada yang tahu jawabannya, karena dia tak mau menjawab pertanyaan wartawan.

AKP Efendri Ali dalam kesempatan itu menjelaskan kronologi penangkapan tersangka DS (36).
Penangkapan ibu muda ini berawal dari penangkapan tersangka SW di kawasan Puncak Indah, Tanjungpinang, Minggu (16/9/2018) sekitar pukul 02.45. Ditemukan juga 2 paket sabu yang diakui Sarwani dibeli dari perempuan yang tidak dikenalnya di Bukit Cermin.

Meski mengaku tidak kenal namun SW akhirnya menunjukkan rumah perempuan itu di Bukit Cermin, Senin (17/9/2018). Setelah memastikan rumah perempuan yang belakangan dikenali sebagai DS, anggota Satnarkoba bersama tersangka SW, dan Ketua RT setempat mendatangi rumah SW, dan mempertemukan DS dengan SW.

Saat ditemukan, SW membenarkan bahwa DS adalah perempuan tempat dia membeli sabu sabu. DS pun tak berkutik dan polisi langsung menggeledah rumahnya. Saat digeledah ditemukan lagi paket sabu sabu siap edar. Ditemukan juga buku rekening dan kartu ATM. Dengan bukti-bukti tersebut DS digelandang ke rutan Polres Tanjungpinang. Untuk memertanggungjawabkan perbuatannya. Anaknya yang masih kecil pun terpaksa ditinggalkan di rumah, tanpa ibunya lagi. (mat)

Loading...