Perkara Nasrun Bunuh Supartini Dibuka Lagi di PT Riau

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Tak terima dengan putusan vonis 15 tahun penjara untuk Nasrun DJ, jaksa penuntut umum di perkara ini, Noly Wijaya SH MH, mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Riau di Pekanbaru.

Berkas banding sudah diajukan jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang itu melalui panitera Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, 1 Maret 2019.

Hal ini disampaikan Humas PN Tanjungpinang Santonius Tambunan SH MH menjawab wartawan, Rabu (13/3/2019).

“Sudah kita ajukan ke PT Riau di Pekanbaru,” kata Santo, sapaan akrabnya.

Di tingkat Pengadilan Negeri, Nasrun DJ dinilai terbukti di dakwaan subsidair melakukan pembunuhan terhadap korban Supartini, yang tengah mengandung anak dari hubungan gelap mereka. Dan, divonis 15 tahun penjara.

Vonis itu lebih ringan 5 tahun dari tuntutan penuntut umum 20 tahun penjara sesuai dakwaan primair. Di dakwaan primair Nasrun dinilai melakukan pembunuhan berencana.

Dengan adanya banding ini, maka berkas perkara Nasrun akan dibuka dan diperiksa lagi oleh Hakim Tinggi. Putusan Hakim Tinggi bisa menguatkan putusan PN, bisa lebih ringan, dan bisa lebih berat. (mat)

Loading...