Sakit Hati dan Dendam, Seorang Suami Bunuh Pensiunan RRI dengan Celurit

Loading...

Suarasiber.com – Polisi menangkap seorang pria berinisial N, tersangka pelaku pembunuhan Aris Budianto (58), pensiunan RRI, Kamis (2/6/2022) sekitar pukul 04.15 di Madiun.

Ikut diamankan sebilah celurit, kaus yang dipakai saat menjalankan aksi, helm bekas darah korban dan motor milik tersangka.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara penyidik di Satreskrim Polres Madiun Kota, tersangka N mengakui perbuatannya. Dan mengakui merencanakan pembunuhan karena dendam.

Dendam yang berawal dari rasa sakit hati karena korban dan istri pelaku menjalin hubungan gelap.

“Tersangka kami jerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Sesuai pasal itu tersangka terancam hukuman penjara seumur hidup hingga hukuman mati,” kata Kapolres Madiun Kota AKBP Suryono saat menggelar jumpa pers, Rabu (15/6/22).

Menurut Suryono, tersangka N mengaku sudah membuat rencana sejak jauh-jauh hari sebelum membunuh korban.

Rencana itu diwujudkannya, Kamis (2/6/2022) sekitar pukul 04.15. Tersangka membawa clurit menemui korban di jalan gang rumah korban tersebut.

Tanpa basa basi pelaku langsung mengayunkan cluritnya ke beberapa bagian tubuh korban. Sehingga mengakibatkan korban mengalami luka parah dan meninggal dunia.

“Jadi tersangka menunggu momen yang tepat untuk membunuh korban. Setelah ada kesempatan, korban dicegat tersangka menggunakan sepeda motor saat hendak Salat Subuh di sebuah gang dekat rumah korban,” jelas AKBP Suryono. (eko)

Editor Nurali Mahmudi

Loading...