Andi Anhar Chalid: Ada Indikasi Pemalsuan Data di Lelang Proyek Gurindam 12

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Andi Anhar Chalid, Ketua Gapeknas Kepri dan Ketua Dewan Pengawas LPJK Kepri, memperingatkan pihak berwenang di proyek Gurindam 12 (jalan lingkar Tanjungpinang), agar mempelajari ulang dokumen kemampuan dasar pemenang lelang yang dinilainya janggal.

Berdasarkan data yang dimilikinya, Andi menilai ada indikasi pemalsuan data di pemenang. “Datanya valid. Ada sama saya,” tegas Andi, dalam konferensi pers, Selasa (25/9/2018).

Ditambahkannya, “Kalau sampai proyek ini diteken, saya akan bawa masalah ini ke hukum. Tinggal pilih ke mana nanti dilaporkan. Apalagi KPK juga sudah pantau lelang proyek ini.”

Untuk itu, imbuhnya lagi, yang merasa berwenang silahkan mengklarifikasi penetapan pemenang lelang. Agar tidak masuk ke ranah hukum.

[irp posts=”10722″ name=”Jaksa Agung Dukung Jalan Lingkar Gurindam 12, Seperti Apa Wujudnya?”]

[irp posts=”9639″ name=”Ini Pemenang Tender Proyek Gurindam 12 Bernilai Rp 513 Miliar”]

Andi mengimbau pemerintah harus hati hati menetapkan pemenang proyek. Agar,
kejadian Jembatan 1 yang dihentikan di tengah jalan, dan kena denda hingga sekitar Rp43 miliar, terulang lagi.

“Sementara proyek jembatan tak selesai dan harus dianggarkan lagi. Berapa kali rugi pemerintah dibuatnya,” tukas Andi.

“Pemerintah jangan cuma percaya data dari Pokja saja, tapi kroscek ke lembaga terkait. Jangan sampai ada masalah di belakang hari. Karena, setelah ini ada lagi proyek bernilai fantastis lainnya,” terang Andi.

Andi mengklaim sejak 6 bulan sebelum diumumkan, dia sudah tahu siapa bakal pemenang proyek itu. Itu sebabnya Andi menduga ada persekongkolan dalam penetapan pemenang tersebut.

Andi juga mengaku sudah beberapa kali dihubungi sejumlah pihak terkait proyek Gurindam 12.

“Ada beberapa yang menghubungi. Tapi permintaan mereka sama. Saya cuma diminta diam,” ucapnya sambil tersenyum.

Sementara Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) Zainal, yang dikonfirmasi terpisah mengatakan sebetulnya bukan kewenangannya menjawab apa yang disampaikan Andi Anhar Chalid. Sebab, untuk hal seperti itu secara prosedural bisa disampaikan ke inspektorat. (mat)

Loading...