3 Tersangka Jaringan Sabu-sabu 5 Kg Antarprovinsi Dibekuk Satnarkoba Polres Tanjungpinang

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Nopi, Firman, dan Sulaiman, tiga tersangka jaringan pengedar narkoba antarprovinsi dibekuk jajaran Satnarkoba Polres Tanjungpinang. Ketiga terlibat bisnis narkoba sabu sabu sekitar 5.084 gram (5 Kg) dan pil ekstasi sekitar 1.058 butir bernilai sekitar Rp 6 miliar.

Sabu sabu sekitatlr 5 kg didatangkan dari Malaysia melalui Batam. Selanjutnya, akan dikirim ke Surabaya dan Makasar.

Pengiriman dilakukan oleh Firman atas kendali Sulaiman, melalui perusahaan ekspedisi melalui Bandara Raja Haji Fisabilillah Tanjungpinang.

Pengiriman melalui kargo Lion itu berhasil dicegah bea cukai Tanjungpinang (9/3/2019). Selanjutnya, tim Satnarkoba Polres Tanjungpinang memburu pengirim, dan tujuan yang dikirim.

Perburuan selama beberapa pekan hingga ke Surabaya, Batam dan Makasar itu berbuah manis.

Baca Juga:

Kue Balok dan Gosuke Di’s Balok, Lumer di Mulut Bahagia Sampai ke Hati

Bandara Tambelan Tahap Finishing, Baru Bisa Digunakan Tahun 2019

79 Desa di Kepri Belum Teraliri Listrik PLN

Jual Keripik Secara Online, Baru 6 Bulan Omzetnya Rp7 Miliar

“Dua tersangka, Firman pengirim, dan Sulaiman sebagai pengendali ditangkap di Batam. Sedangkan Nopi calon penerima sabu sabu ditangkap di Surabaya,” kata Kapolres Tanjungpinang AKBP Ucok Lasdin Silalahi didampingi Kepala Bea Cukai Tanjungpinang Sodikin dan Kasatres Narkoba AKP RMD Ramadhanto kepada wartawan, Kamis (28/3/2019).

Untuk tersangka Nopi yang ditangkap di Surabaya, ujar Ucok, juga diamankan 1.058 butir pil ekstasi dan sekitar 13 gram sabu sabu.

Kini, ketiga tersangka berikut barang bukti diamankan di Polres Tanjungpinang. Atas perbuatannya itu ketiga tersangka diancam hukuman mati. (mat)

Loading...