Cabuli Ponakan 5 Kali Sebulan, Paman Lucah Ngaku Khilaf

Loading...

Suarasiber.com – SB (29), yang sempat kabur usai mencabuli ponakannya sendiri yang baru berusia 10 tahun, akhirnya ditangkap polisi.

Adalah anggota Polsek Cengkareng Polres Metro Jakarta Barat, yang menangkap SB di tempat persembunyiannya di Tangerang

Kepada polisi paman lucah ini mengakui semua perbuatannya. Dia mengaku khilaf karena telah mencabuli ponakannya sebanyak 5 kali dalam tempo sebulan.

Walau mengaku khilaf, paman lucah ini tetap dijerat dengan Pasal 82 (1) Junto 76e UU RI No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor tahun 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

“Tersangka kita tangkap di Kabupaten Tangerang karena sempat melarikan diri,” kata Kapolsek Cengkareng, Kompol Ardhie Demastyo kepada wartawan kemarin.

Ardhie menjelaskan peristiwa pencabulan itu terjadi di rumah korban di Jalan Gotong Royong, Kelurahan Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat, Selasa (29/3/2022).

Korban dilecehkan oleh pamannya sendiri saat sedang bermain telepon genggam.

Bocah yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) itu, kemudian mengadukan peristiwa tersebut ke orang tuanya sehingga pihak keluarga korban melapor ke Polsek Cengkareng.

“Laporan kita terima Selasa kemarin. Kita langsung melakukan pengejaran,” kata Ardhie.

Penyidik sempat menyambangi rumah tersangka di Kecamatan Cengkareng. Tapi SB tak ditemukan di rumahnya karena sudah kabur.

“Akhirnya, kita tangkap tersangka di Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang. Tersangka langsung kita bawa ke kantor Polsek,” jelas Ardhie.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku khilaf melakukan perbuatan tersebut. Dia juga mengaku sudah menodai keponakannya itu sebanyak lima kali dalam kurun waktu satu bulan. (machfut)

Editor Yusfreyendi

Loading...