Polisi Gulung 7 Tersangka Jaringan Pengedar dan Pengguna Narkoba

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Berawal dari penangkapan 1 orang tersangka (BD), Jumat (25/1/2019), jajaran Polres Tanjungpinang berhasil menggulung 6 tersangka jaringan pengedar, dan pengguna narkoba.

Ikut diamankan puluhan paket narkoba jenis sabu sabu dari tangan para pelaku. Hingga Selasa (29/1/2019), Satnarkoba Polres Tanjungpinang masih terus mengembangkan penyelidikan.

Hal ini disampaikan AKBP Ucok Lasdin Silalahi melalui Kasatres Narkoba AKP AKP RM Dwi Ramadhanto menjawab suarasiber.com, Selasa (29/1/2019).

Menurut Dwi, penangkapan awal terhadap BD dilakukan Satpolair Polres Tanjungpinang. Selanjutnya, atas perintah Kapolres Tanjungpinang dilakukan koordinasi dan pengembangan dengan Satres Narkoba.

Saat diperiksa tersangka BD mengakui narkoba diperolehnya dari B. Pengakuan itu langsung dikejar, dan B pun berhasil diciduk. Tersangka B kemudian “bernyanyi”.

Nyanyiannya berbuah 3 orang tersangka lainnya yang ditangkap di sebuah bengkel di Batu Hitam. Ketiga tersangka, adalah J, D, dan Jk. Selain itu, polisi juga mengamankan 20 paket sabu sabu.

Ketiga tersangka ini pun ikut bernyanyi, dan berbuah dengan penangkapan 2 tersangka lainnya di Batu 8 Tanjungpinang, M dan D.

Kini, ketujuh tersangka bersama barang buktinya diamankan di Rutan Polres Tanjungpinang. (mat)

Loading...