4 Orang Diamankan atas Dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang

Loading...

BATAM (suarasiber) – Penyidik Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri menggagalkan dugaan tindak pidana perdagangan orang dan penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) secara ilegal di Pantai Batubesar, Nongsa, Batam, Kepri, Senin (3/12/2018) pukul 20.00 WIB.

Dari rilis yang diterima suarasiber.com dari Kabidhumas Polda Kepri, Kamis (6/12/2018), polisi mengamankan empat orang. Mereka adalah Z bin R alias L sebagai penanngung jawab, RM alias I pemilik kapal dan pengangkut PMI, M bin D penampung dan pengantar PMI ilegal serta J sebagai pengarah PMI ilegal saat menaiki kapal.

Sedangkan korbannya ialah 29 orang dengan rincian 15 orang dari Flores, 6 orang dari Lombok, 4 orang dari Makassar, 1 orang dari Aceh, 1 orang dari Bengkulu, 1 orang dari Medan dan 1 orang dari Sumba.

Polisi mengamankan barang bukti berupa1 1 (satu) buku kwitansi pembelian minyak kapal, uang tunai senilai Rp10.200.000, 4 (empat) unit handphone, 2 mobil satu putih satunya hitam silver, 5 (lima ) buku paspor yang sudah diblacklist dan 1 (satu) unit kapal pancung dengan 2 (dua) mesin gantung berkekuatan 200 PK dan 115 PK.

Terhadap perbuatan ini, para pelaku dikenakan Pasal 2, Pasal 4, Pasal 6 Dan Pasal 10 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 81 Jo Pasal 83 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Ancamannya hukuman paling lama 15 tahun penjara. (mat)

Loading...