Polisi Ungkap Pemalsuan Uang Dolar Amerika

Loading...

BANDUNG (suarasiber) – Polres Kuningan Polda Jabar mengungkap dugaan pemalsuan uang kertas dalam bentuk pecahan dolar Amerika Serikat. Selain menahan tersangka AM Bin SP (41) warga Jatibening Kecamatan Pondokgede Kota Bekasi, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti.

Di antaranya, 732 lembar uang kertas dolar AS pecahan 100 seratus dolar keluaran baru yang diduga palsu, 4 lembar uang kertas dolar AS pecahan 100 seratus dolar keluaran lama yang diduga palsu, satu buah amplop besar warna coklat dan satu buah tas selempang warna abu-abu dan hitam merek Bloods.

Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Jabar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Drs. S. Erlangga kepada suarasiber.com, Selasa (10/3/2020).

Kemudian, ujar Erlangga, diamankan juga satu unit kendaraan roda empat Toyota New Avanza ahun 2015, warna putih dengan no pol DA 8197 AY. Termasuk, dengan STNK tertulis Noka MHKM1BA2JFK065572, Nosin K3MG13016 atas nama MUHAMMAD INDRA yang diduga tidak sesuai dengan idetitas kendaraan berikut kunci kendaraan tersebut

Pengungkapan ini disampaikan juga dalam konferensi pers, Selasa (10/3/2020), bertempat di depan Gedung Sat Reskrim Polres Kuningan.

Kegiatan tersebut dipimpin Kapolres Kuningan AKBP Lukman Syafri Dandel Malik dan dihadiri Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP Danu Raditya Atmaja dan sejumlah perwira lainnya.

Disampaikan juga, akibat perbuatannya tersangka diancam dengan pasal 244 dan atau 245 KUHPidana, dengan pidana penjara paling lama 15 tahun penjara. (mat)

Loading...