Bareskrim Polri Sita 2 Mobil Tangki dan Rumah Pejabat Eselon di Subang

Loading...

Suarasiber.com – Dua mobil tangki diamankan tim dari Bareskrim Mabes Polri. Saat ini kedua mobil tersebut masih terparkir di halaman Kantor Damkar Satpoldam Jalan KS Tubun, Subang.

Kedua mobil tersebut ialah bernopol D 9278 AF berkapasitas 24.000 lite dan D 9521 YB yang mampu menampung 32.000 liter BBM.

Polisi mengamankannya saat masuk dan mengisi BBM di salah satu SPBU di daerah Sukamelang, Subang.

Melansir keterangan resmi, Kapolres Subang, AKBP Sumarni membenarkan kalau kasus itu ditangani Bareskrim.

Demikian juga dengan Kepala Satpoldam Kabupaten Subang, Indri Tandika melalui Kabid Damkar dan Penyelamatan, Dede Rosmayandi mengatakan, kalau pihaknya hanya ketitipan kendaraan tersebut.

Sementara sumber lain menginformasikan kejadian ini sudah dua pekan lalu. Informasinya Mabes Polri mengamakan salah satu petugas di SPBU serta awak armada kedua mobil tangkinya.

Sedangkan rumah yang disita dengan dipasangi papan pengumuman merupakan milik salah satu pejabat di Bekasi yang terlibat TTPU. Bahkan di Kabupaten Subang sendiri pejabat berinisial DS (54) sedang dalam proses karena kasus penipuan proyek fiktif.

Kasat Reskrim, AKP Deni Nurcahyadi mengatakan DS diduga menipu orang lain sehingga total kerugiannya puluhan miliar,

Rumah dan aset lainnya milik DS kini sudah disita Subdit 3 TPPU Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim. Di lokasi pun di pasang pengumuman terlihat kalau penyitaan berdasarkan putusan PN Subang bernomor 3/Pen. Pid/2022/PN SNG, tertanggal 18 Mei 2022.

Warga di sekitar rumah kaget karena sebelumnya ada papan pengumuman kalau rumah ini dijual cepat. (masjai)

Editor Yusfreyendi

Baca berita suarasiber.com lainnya di GOOGLE NEWS atau BABE

Loading...